JEMBER, (WARTA ZONE) – RH seorang dosen salah satu kampus di Jember resmi ditahan oleh Polres Jember. Setelah sebelumnya pelaku menjalani tahapan pemeriksaan. Proses penahanan terhadap tersangka diketahui dilakukan polisi sejak Rabu malam (5/5/2021) kemarin.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, sejak tadi malam setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditahan di Polres Jember.
“Karena dua alat bukti sebagai syarat minimal sesuai KUHP dinyatakan sah. Yakni baju tidur korban, dan rekaman percakapan antara korban dan tersangka. Tapi yang jadi penguat adalah suara rekaman percakapan antara korban dan tersangka yang mengungkap modus kejahatan tersangka,” kata Kompol Kadek, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai Press Release di Mapolres Jember.
“Kemudian juga ada bukti tambahan dari keterangan ahli. Yakni Psikiater RSD dr. Soebandi Jember,” sambungnya.
Selanjutnya, proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Untuk penahanan terhadap tersangka, dilakukan setelah pemeriksaan 1x 24 jam apakah tersangka ditahan atau dibebaskan.
“Lalu dilakukan penahanan terhadap tersangka ini. Setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka sendiri datang ke Mapolres Jember. Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri itu, polisi berdalih masih mengumpulkan bahan bukti untuk pengungkapan kasus tersebut.
“Karena masih mengejar alat bukti untuk pengungkapan kejahatan pelaku. Selanjutnya dapat kami sampaikan tentang kasus pelecehan ini,” katanya.
“Karena korban adalah anak-anak di bawah umur, 16 tahun. Dan juga korban ini keponakannya sendiri. Kemudian kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember,” imbuhnya.
Modus yang dipakai pelaku, lanjut Kadek, yakni dengan berpura-pura melakukan terapi kepada korban,” katanya.
Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan baju tidur bergambar doraemon milik keponakannya, dan juga ponsel yang berisi rekaman suara percakapan korban dengan pelaku.
“Dari bukti-bukti tersebut, dosen itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya,” jelasnya.
Diketahui dalam tindak pelecehan seksual itu, dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Untuk pertama kalinya di akhir bulan Februari dan akhir Maret.
“Dalam melakukan aksinya itu, sama-sama dilakukan di rumah pelaku. Untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka,” jelasnya.
Pasal yang diterapkan untuk pelaku ini adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
“Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman hukumannya. Dikarenakan korban merupakan anak asuhnya sendiri,” tandasnya. (*)
Comment