SUMENEP, (WARTA ZONE) — Upaya penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan BPRS Bhakti Sumekar melalui penyediaan pembiayaan berbasis syariah yang menitikberatkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan akses. Langkah ini dinilai sejalan dengan peran strategis UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah sekaligus penyerap tenaga kerja.
Manajemen BPRS Bhakti Sumekar menempatkan UMKM sebagai segmen prioritas, mengingat sektor ini memiliki potensi besar untuk tumbuh apabila didukung oleh akses permodalan yang tepat. Pembiayaan syariah dinilai mampu memberikan alternatif yang lebih menenangkan bagi pelaku usaha karena mengedepankan kesepakatan yang jelas dan bebas dari praktik riba.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, mengatakan bahwa produk pembiayaan yang disediakan dirancang agar pelaku UMKM dapat mengelola usaha secara berkelanjutan tanpa terbebani skema yang memberatkan. Menurutnya, pendekatan syariah bukan hanya soal kepatuhan prinsip, tetapi juga soal keberpihakan pada pelaku usaha kecil.
“Kami berupaya menghadirkan pembiayaan yang adil dan transparan, dengan margin yang kompetitif serta mekanisme yang fleksibel. Tujuan akhirnya agar UMKM bisa berkembang secara sehat dan mandiri,” ujar Hairil Fajar, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan, pembiayaan UMKM di BPRS Bhakti Sumekar menggunakan akad syariah seperti murabahah dan mudharabah yang telah memperoleh persetujuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penentuan margin maupun nisbah bagi hasil dilakukan sejak awal melalui kesepakatan bersama, sehingga nasabah memiliki kepastian dalam perencanaan keuangan usahanya.
Selain itu, bank juga memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk melakukan pelunasan lebih awal tanpa dikenai penalti. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku UMKM yang usahanya berkembang lebih cepat dari perencanaan awal.
Dari sisi layanan, BPRS Bhakti Sumekar berupaya mempercepat proses pengajuan pembiayaan dengan prosedur yang lebih sederhana. Transparansi informasi, mulai dari skema akad hingga besaran margin atau bagi hasil, menjadi bagian penting dari pelayanan yang terus dikedepankan.
Untuk mengajukan pembiayaan, calon nasabah diwajibkan memenuhi persyaratan administratif seperti pengisian formulir, kepemilikan rekening Tabungan Barokah, serta kelengkapan dokumen identitas dan legalitas usaha. Bank juga mensyaratkan adanya jaminan sesuai ketentuan, dengan dokumen tambahan dapat diminta untuk pembiayaan berplafon besar.
Selain layanan di kantor cabang, pengajuan pembiayaan juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi bank. Setelah pengajuan masuk, pihak bank akan melakukan analisis kelayakan usaha dan jaminan sebelum keputusan pembiayaan ditetapkan.
“Kami ingin pembiayaan syariah benar-benar menjadi solusi nyata bagi UMKM, tidak hanya mudah diakses, tetapi juga transparan dan sesuai dengan prinsip syariah,” pungkas Hairil Fajar. (*)


Comment