JEMBER, (WARTA ZONE) – Kurang lebih 200 warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Rabu (7/6/2023).
Mereka berangkat dari desanya dengan menumpang 11 truk menuju kantor BPN Jember di Jalan KH. Siddiq, Kecamatan Kaliwates.
Ratusan warga itu menamakan dirinya Kelompok Wadah Aspirasi Warga Petani Curahnongko (Wartani).
Aksi unras itu menuntut percepatan dan tindak lanjut penyelesaian konflik agraria antara warga Curahnongko dengan pihak PTPN 12 Kebun Kalisanen, yang dinilai sangat lamban.
Pasalnya sudah puluhan tahun, persoalan pelepasan hak atas tanah warga Curahnongko seluas 332 hektare (Ha) itu. Belum ada penyelesaian dan solusi yang baik hingga saat ini.
“Desa Curahnongko, selalu memperjuangkan tanpa pamrih dan kami tentunya mohon kepada bapak BPN, mendorong penyelesaian itu. Kami juga sampaikan kepada pemerintahan pusat, dengan program-program Performa Agrarianya cepat diselesaikan. Karena apa? Undang-undang Reforma Agraria itu sudah lama. Sedangkan Kepres sendiri sudah 10 tahun dari Pak Jokowi,” kata Ketua Wartani Yateni saat dikonfirmasi usai aksi.
“Kami berjuang dari tahun 98 untuk generasi kami. Sedangkan bapak-bapak kami itu, sebelumnya sudah 25 tahunan berjuang. Berarti total ada 50 tahunan kami berjuang,” sambungnya.
Kata Yateni, dengan perjuangan yang dinilai sudah puluhan tahun berjalan. Warga merasa ragu, dengan upaya-upaya pemerintah ataupun pejabat terkait.
“Dari gerakannya (janji) menginformasikan akan disertifikatkan. Tapi pelepasan (aset) saja belum. Padahal ini untuk (kebutuhan) soal lahan pertanian dan tempat tinggal warga,” ujarnya.
Dari lahan seluas kurang lebih 332 Ha yang diperjuangkan haknya itu, lebih lanjut Yateni menyampaikan, ada 1300 an KK yang mengalami persoalan ini.
“Tanah yang kami tuntut ini, sisa dari Kepres Nomor 79! Sejak dulu itu kan yang kami tuntut,” tegasnya.
Terpisah Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi mengatakan apa yang menjadi tuntutan warga, sudah ditindaklanjuti.
“Salah satunya Pak Menteri langsung turun, ingin mendengarkan persoalan langsung terkait persoalan ini. Tetapi permasalahannya bukan hanya terkait dengan kementerian agraria, karena ini ada aset kementerian yang lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Tentunya ini menjadi persoalan,” kata Akhyar.
“Makanya pertemuan hari ini dengan masyarakat, atau aksi yang dilakukan masyarakat ini, (selanjutnya) kami sampaikan kepada pimpinan. Semoga ini bisa segera cepat diselesaikan. Karena memang ini sangat mendesak, kita tahu semua itu tempat hidup masyarakat, tempat tinggal juga,” sambungnya.
Terkait persoalan lahan yang dimaksud, Akhyar menjelaskan, berkenan dengan status aset tanah yang dibenarkan masih atas nama PTPN 12.
“Dimana sampai hari ini tercatat di Kementerian BUMN atau Kementerian keuangan. Yang tentunya ini harus mendapat kebijakan khusus. Pelepasan yang menjadi persoalan sekarang,” ulasnya.
“Makanya ini kita dorong, Kementerian ATR/BPN sudah menyampaikan secara langsung sebenarnya kepada kedua Kementerian ini. Tetapi memang sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” imbuhnya menjelaskan.
Lebih lanjut kata Akhyar, dengan adanya aksi unras dan desakan masyarakat ini. Pihaknya akan meneruskan laporan secara bersurat ke pemerintah pusat.
“Tentunya yang pasti hasil pertemuan ini, kita akan surati pimpinan secara resmi. Kita pun akan lakukan komunikasi dengan pimpinan. Tetapi karena ini melibatkan beberapa kementerian lain Tentunya tidak bisa cepat. Harus ada koordinasi,” ucapnya.
Ditanya soal batas waktu kapan persoalan sengketa lahan dapat selesai, dan apakah dibutuhkan target waktu untuk penyelesaian?
“Saya kita tidak perlu. Untuk sementara masih kita fasilitasi. Kalau memang nanti pelru audiensi hanya perwakilan (warga). Tapi ini kita harus komunikasikan dulu dengan pimpinan pusat. Sehingga tidak sia-sia perjuangan ini. Karena kami tahu persoalan ini bukan persoalan baru, tapi persoalan sangat lama,” ujarnya menegaskan.
“Harapan kita jangan sampai nanti ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Kami (juga) tidak bisa menjanjikan batas waktu, karena ini kewenangannya pimpinan. Tapi setidaknya secepatnya. Kalau bisa dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” tandasnya. (*)
Comment