Raperda Prakarsa DPRD Sumenep, dari Reforma Agraria hingga Tambak Udang

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Juru bicara DPRD Sumenep Mely Sufianti saat menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD kabupaten Sumenep tahun 2023. (Dok. Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep for wartazone.com).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023.

Adapun ketiga raperda tersebut yakni Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang.

Penyampaian tiga raperda tersebut disampaikan juru bicara DPRD Sumenep Mely Sufianti dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Hanura itu mengatakan bahwa DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah.

Baca Juga:  Disdik Sumenep Wajibkan Guru Ikut Vaksinasi Sebelum PTM Digelar

Hal itu, kata Mely, mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat 1, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa untuk penyelenggaraan otonomi daerah tugas perbantuan dalam membentuk Perda.

Begitu juga dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 menegaskan bahwa pembahasan setiap rancana peraturan daerah yang disusulkan kepala maupun oleh DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Sebagaimana diketahui, reforma agraria merupakan suatu kebutuhan sebagai upaya mengatasi ketimpangan, penguasaan dan kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Momentum Peringatan Hari Ibu, Badrul Terima Dua Penghargaan dari KPK

“Yang pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mely Sufianti.

Reforma agraria, lanjut Mely, merupakan suatu upaya sistematik rencana yang dilakukan secara akurat dalam jangka waktu tertentu dan terbatas.

“Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” tegasnya.

Mely menerangkan jika reforma agraria diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang meliputi hal-hal bersifat pokok sehingga dengan perjalanan waktu berbagai hal yang perlu diantisipasi sesuai dengan perkembangan di bidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Baca Juga:  Mobil Online Kependudukan, Cara Pemkab Sumenep Dekatkan Pelayanan

“Berdasarkan hal itu, DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tutupnya.

Untuk diketahui, selain sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 (Tiga) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023, juga digelar sidang Paripurna Nota Penjelasan Bupati tentang perubahan Perda RTRW tahun 2013-2033. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment