SUMENEP, (WARTA ZONE) — Keberadaan minimarket di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diklaim membuat penghasilan toko kecil atau pasar tradisional kian merosot.
Hal ini disinyalir, disebabkan keberadaan regulasi dari pemerintah yang dinilai longgar dalam menerapkan aturan kepada para pelaku usaha minimarket.
Pasalnya, bangunan toko modern ini sering dijumpai berdekatan dengan toko kecil dan beberapa pasar tradisional yang sudah ada sejak zaman dulu. Kondisi inilah yang disinyalir membuat penghasilan warga yang menekuni usaha perdagangan dalam skala kecil kian redup.
“Saya melihat bahwa jumlah pasar atau toko modern nyaris tak terkendali. Setiap minimarket yang berdiri selalu berdempetan dengan pasar tradisional,” utara Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat, Senin (8/2/2021).
Politisi muda PKB ini menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tumbuh subur tanpa perhatian serius dari pemerintah maka lambat lain akan semakin mengancam keberadaan toko kecil atau pasar tradisional.
Untuk itu, mantan aktivis Yogyakarta ini berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
“Inilah yang kemudian melatarbelakangi kami untuk merevisi Perda itu,” ungkapnya.
“Tujuannya agar pasar atau toko kecil kembali ke sediakala atau bahkan bisa lebih berkembang,” imbuh pria yang juga menjabat Sekretaris Wilayah Densus 26 Madura.
Di samping itu, lanjut dia, pemerataan produk lokal di masing-masing minimarket masih minim dijumpai. Kendati ditemukan, namun hanya dalam beberapa skala kecil saja. Selain itu, produk unggulan masing-masing pelaku usaha mikro kecil memang tak terakomodir dengan baik untuk dipasarkan di minimarket.
“Makanya, saya sangat berharap produk lokal yang dihasilkan usaha warga asli Sumenep masuk di pasar modern atau minimarket itu,” tegasnya.
Mantan aktivis PMII ini menambahkan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern sebagaimana tertuang dalam bunyi Perda Nomor 5 tahun 2013 dinilai masih belum bisa memproteksi secara kontinyu terhadap keberadaan minimarket atau pasar modern.
“Mudah-mudahan bisa diprolegda-kan di tahun 2021 sehingga bisa dibahas. Paling tidak akan ada aturan jelas lah soal tata letaknya, sehingga tidak berdempetan seperti yang kita ketahui,” ucapnya. (*)
Comment