SUMENEP, (WARTA ZONE) – Puluhan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Polres setempat, Senin (8/5/2023).
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral terhadap empat warga dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres atas kasus dugaan penyanderaan ponton dan excavator yang dilaporkan investor.
Empat warga tersebut adalah Jumasra, Junaidi, Harjono, dan Zubaidi semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih.
Selama ini, mereka terlibat aktif menolak pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Desa setempat oleh investor yang difasilitasi Pemerintah Desa.
Sebelum menghadap penyidik, keempatnya juga didoakan supaya diberi keselamatan dan kelancaran dalam memberikan keterangan polisi.
”Kami datang ke Polres bersama beberapa warga lainnya untuk membersamai empat orang yang dipanggil polisi berkaitan dengan laporan penyanderaan bego atau excavator,” terang Amirul Mukminin, Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi).
Amir memastikan empat warga yang dipanggil Polres tidak sendirian dalam menghadapi proses hukum. Pihaknya datang untuk mengantarkan sekaligus memberi dukungan moral bahwa tindakannya selama ini sudah benar dan bukan pelaku kriminalitas.
”Apa yang dilakukan warga (aksi menolak reklamasi,red), sebatas untuk mempertahankan laut. Tidak dieksploitasi oleh pengusaha dan Pemdes,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, tekadnya menolak reklamasi tidak akan surut hanya karena dikriminalisasi dengan dilaporkan ke polisi. Sebaliknya justru akan semakin kuat menolak rencana pembangunan tambak garam di kawasan laut.
”Dengan dipolisikan seperti ini, jangan dikira menjadi lemah. Justru akan semakin kuat. Kedatangan kami kesini juga untuk menunjukkan bahwa penolakan terhadap reklamasi bukan inisiatif perorangan, tapi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, pemanggilan terhadap empat warga Desa Gersik Putih agendanya untuk mengklarifikasi atas pengaduan masyarakat (dumas) mengenai penyanderaan ponton dan excavator.
Keempatnya hadir dan memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai peristiwa tersebut.
”Saat ini, masih proses permintaan keterangan oleh penyidik. Semuanya hadir, tidak ada yang mangkir dari panggilan,” terang Widi.
Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023).
Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitasi pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dalam menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.
Warga menilai Pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.
Saat ini, warga dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator oleh pengusaha yang akan menggarap lahan. (*)
Comment