Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

Foto: H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso saat dikonfirmasi awak media.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Rapat kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso bersama Tim Penilai Kinerja (TPK) tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang sempat ditunda pada Rabu, 6 April lalu kini telah terealisasi.

Rapat itu berlangsung di ruang Komisi I DPRD Bondowoso, dihadiri langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto, Asisten I Kabupaten Bondowoso, Taufan Restanto,  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta H. Tohari Ketua Komisi I DPRD Bondowoso.

Saat dikonfirmasi, H. Tohari mengatakan bahwa Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alun Taufana dan pihak Inspektorat tidak bisa menghadiri rapat dengan alasan ada agenda koordinasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Adha, Bupati Bondowoso Imbau Masyarakat Kurangi Pemakaian Sampah Plastik

“Tanpa kehadiran BKD dan Inspektorat, karena alasan masih ada koordinasi ke KASN di Jakarta,” kata Ketua Komisi I DPRD Bondowoso itu. Sabtu, (9/04/2022).

Rapat tetap dilaksanakan dengan tujuan mengklarifikasi surat rekomendasi surat KASN tanggal 21 Maret 2022.

Kendati demikian, rapat tersebut belum menyentuh pada substansi terkait 6 orang yang direkomendasi KASN untuk dilakukan peninjauan ulang.

“Rapat tetap saya gelar tapi lebih kepada Komisi I mengklarifikasi atas surat rekomendasi KASN yang tertanggal 21 Maret 2022. Jadi masih seputar mekanisme, dan tidak menyentuh pada substansi berkaitan dengan 6 orang yang sudah direkomendasi oleh KASN untuk dilakukan peninjauan ulang,” jelasnya.

Baca Juga:  Kalapas Bondowoso: Jumlah Narapidana yang Mendapatkan Remisi Idul Fitri Bertambah

Tak hanya itu, Ketua Komisi I DPRD Bondowoso juga menegaskan bahwa akan ada rapat tindak lanjut dengan melibatkan langsung Inspektorat dan BKD yang saat ini berhalangan.

“Jadi akan ada rapat lanjutan nantik setelah datangnya Inspektorat dan BKD dari KASN, sehingga kita akan rapat kembali, kita, akan lakukan klarifikasi, sampai tuntas dari perencanaan yang dilakukan oleh BKD sebagai sekertariat di TPK sampai pada rapat TPK, kemudian sampai pada pelantikan yang dilakukan oleh PPK, dalam hal ini oleh Bupati,” pungkasnya.

Sekadar informasi, surat Rekomendasi KASN itu diterima oleh H. Tohari pada tanggal 25 Maret 2021 oleh BKD, surat itu baru dilaporkan dan didiskusikan ke Sekda pada tanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bondowoso Lantik PAW Fraksi PKS

Kemudian, disampaikan ke Bupati Bondowoso Salwa Arifin pada tanggal 5 April 2022.

Jika mengacu pada surat Rekomendasi KASN, 14 hari setelah surat diterima seharusnya dilaksanakan.

Jika sampai pada tanggal 14 April 2022 surat rekomendasi itu tidak dilaksanakan, maka sesuai pasal 33 KASN akan memberikan rekomendasi pada presiden yang nantinya akan memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bondowoso. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment