SUMENEP, (WARTA ZONE) – Penyuluh Antikorupsi KPK memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, utamanya di lingkungan Pemerintah.
Keberadaannya hingga di daerah dimanfaatkan betul oleh Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep untuk memberikan edukasi terhadap jajaran direksi, kepala cabang, hingga kepala divisi, agar dalam menjalankan tugas penuh kehati-hatian untuk menghindari gratifikasi.
Karena gratifikasi akan mengganggu tata kelola perusahaan, untuk itulah upaya pencegahan sejak dini lewat penyuluhan dipandang penting untuk meningkatkan integritas jajaran karyawan.
“Kita ketahui gratifikasi ini sangat dilarang, itu melekat pada pejabat, ASN termasuk BUMN dan BUMD. Kita menyelaraskan apa yang menjadi upaya KPK dalam memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan antikorupsi,” terang Direktur Operasional BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, usai sosialisasi gratifikasi oleh tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Rabu (9/6/2021).
Bahkan, diakui Fajar, sedari awal bank plat merah ini telah melakukan upaya pencegahan gratifikasi, dengan menerapkan larangan menerima gratifikasi atau hadiah dari nasabah.
“Upaya pencegahan gratifikasi di lingkungan BPRS sebenarnya sejak awal kita sudah ajarkan kepada teman-teman, dipermohonan pembiayaan misalnya, gratifikasi dari nasabah telah kami larang. Namun untuk melengkapi pengetahuan itu, kita minta penyuluh KPK untuk mengisi di BPRS Bhakti Sumekar,” sebutnya.
Terpisah, Penyuluh Antikorupsi LSP-KPK RI, Badrul menyambut baik semangat BPRS Bhakti Sumekar dalam melakukan edukasi tindak pidana korupsi utamanya prihal gratifikasi di lingkungannya.
“Kegiatan ini diinisiasi pihak BPRS yang meminta kepada Inspektorat untuk dilakukan sosialisasi dan pemantapan terkait dengan tindak pidana korupsi terutama masalah-masalah gratifikasi,” terangnya.
Ada beberapa hal yang menjadi diskusi dalam sosialisasi tersebut, salah satunya mengenai pedoman, tatacara dan pengelolaan perusahaan agar tidak sampai terjebak gratifikasi.
“Kita sampaikan tadi berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan pengendalian gratifikasi yang turunannya ada di Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah kabupaten Sumenep, di pasal itu juga masuk kewajiban Inspektorat sebagai kepanjangtanganan KPK di daerah untuk memberikan sosialisasi ke pemerintah, dinas-dinas, dan juga kepada BUMD. Kami menunaikan itu,” urainya.
Termasuk, kata Badrul, yang menjadi pembahasan juga tatacara pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), karena ada kewajiban pejabat Negara untuk melaporkan itu.
“Pejabat harus juga melaporkan LHKPN, Insya Allah akan kami bantu untuk dikomunikasikan ke Direktorat LHKPN agar nanti ada bimtek tatacara pengisian draf itu,” tandasnya. (*)
Comment