Sosialisasi BSPS 2026, Pemkab Sumenep Perkuat Tata Kelola Demi Hunian Layak bagi Masyarakat

0 Komentar
Reporter : Rudi Hartono
FOTO: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan sambutan sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026, di Aula Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).

FOTO: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan sambutan sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026, di Aula Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperkuat komitmen pengawasan dan tata kelola Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 guna memastikan bantuan perumahan tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Komitmen tersebut disampaikan dalam sosialisasi BSPS yang berlangsung di Aula Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026). Kegiatan itu diikuti kepala desa, operator, dan pendamping program yang akan terlibat dalam pelaksanaan bantuan di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan bahwa BSPS tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik rumah warga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan layak huni.

Menurut Agus, keberhasilan program sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, pendamping, hingga operator lapangan. Oleh karena itu, pelaksanaan program harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Pelaksanaan BSPS tahun 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan program secara baik, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Agus saat membuka sosialisasi.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menambahkan, berbagai pengalaman dalam pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya perlu dijadikan bahan evaluasi agar tata kelola program semakin baik dan pengawasan di lapangan lebih efektif.

Pemkab Sumenep, lanjut Agus, juga berupaya menjaga kepercayaan pemerintah pusat melalui pelaksanaan program yang tertib administrasi, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat penerima manfaat.

“Program ini harus dilaksanakan dengan penuh integritas. Jangan macam-macam, karena keberhasilan program ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengajak seluruh unsur pelaksana untuk aktif melakukan pengawasan dan membangun koordinasi yang kuat selama proses pelaksanaan program berlangsung.

“Mari bersama-sama memastikan program ini agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Kasus tahun sebelumnya menjadi preseden buruk, mari kita kawal bersama dengan asas gotong royong,” imbuhnya.

Pada tahun 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar 622 unit rumah yang tersebar pada penerima manfaat tahap 5 dan tahap 7. Masing-masing penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi hunian yang lebih layak dan nyaman.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kualitas hunian masyarakat terus meningkat sekaligus mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment