Penandatanganan NPHD, Pemkab Sumenep Gelontorkan Dana Rp 94 Miliar Untuk Pemilu 2024

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Pemkab Sumenep saat melaksanakan Penandatanganan NPHD bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep, di Pasebhan Madaraka Pendopo Agung Keraton.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep, di Pasebhan Madaraka Pendopo Agung Keraton, Jumat (10/11/2023).

Dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp94 milliar.

Pemkab Sumenep menyediakan dana hibah puluhan milliar untuk penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pendanaan bersama pemilihan serentak 2024 dan penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep.

Diketahui, sebelum menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati besaran dananya.

Baca Juga:  Bantuan untuk Lembaga Keagamaan Rp 7 Miliar Lebih, Pengasuh Ponpes: Terima Kasih Bapak Bupati

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep dapat mempergunakan dana hibah dengan sebaik-baiknya, efektif, efesien dan bisa dipertangungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana tersebut.

“Kami harapkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah ini untuk berkoordinasi dengan pihak terkait supaya tidak ada perbedaan dalam memanfaatkan dana Hibah Pemilukada, sehingga tidak ada masalah dalam pertanggungjawabannya,” terangnya.

Bupati mengatakan, dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp94 milliar, rinciannya KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp70 milliar dan Bawaslu Kabupaten Sumenep Rp24 milliar.

Baca Juga:  Antisipasi Bansos Salah Sasaran, Bupati Sumenep Minta Register Desa Lebih Pro-Aktif

“Pemerintah daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 berjalan lancar aman dan sukses,” tandasnya.

Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan Ketua KPUD Sumenep Rahbini dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Ach. Subaidi.

Sementara anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahor Rozak mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah melakukan penandatanganan NPHD penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan Pemilukada 2024, karena sebagai langkah awal proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024.

Baca Juga:  Momentum Maulid, Bupati Sumenep Ajak Seluruh Elemen Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

“Kabupaten Sumenep termasuk 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang melakukan pendatanganan NPHD ini,” tuturnya.

KPU Kabupaten Sumenep agar benar-benar melaksanakan dana hibah penuh tanggung jawab, meskipun mempergunakan dananya serupiah untuk penyelengaraan Pemilukada, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin KPU Kabupaten Sumenep bisa mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dananya,” pungkas Miftahor Rozak. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment