Palsukan Hasil Rapid Antigen, Mahasiswa Asal Jember Ditangkap Polda Jatim

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Rumah Imam Baihaki di Jember tampak sepi setelah dilakukan penangkapan oleh polisi.

Foto: Rumah Imam Baihaki di Jember tampak sepi setelah dilakukan penangkapan oleh polisi.

JEMBER, (WARTA ZONE) — Seorang mahasiswa bernama Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga pemalsuan hasil rapid antigen.

Mahasiswa semester empat salah satu kampus swasta di Jember ini diketahui melancarkan bisnis terlarangnya di jejaring media sosial, beruntung Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap aksinya.

Warga sekitar tidak menyangka dengan adanya kasus ini. Sebab, pelaku dikenal ramah, sopan, bahkan pendiam.

“Imam ini (pelaku,red) dikenal baik, apalagi di kalangan teman-temannya di kampung tidak pernah bermasalah. Bahkan ia terbilang aktif di organisasi kampusnya. Kami kaget mendengar kabar tindakan kriminal yang dilakukannya,” kata Kepala Dusun Krajan, Didik Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021) sore.

“Kalau tidak salah masih semester 4, dan ia terlihat sangat aktif di kegiatan sosial. Dia adalah anak pertama dari dua bersaudara,” imbuh Didik.

Menurutnya, tindakan kriminal yang dilakukan Imam sempat membuat pihak keluarga kaget. “Iya tidak menyangka saja soal kasus ini,” ujarnya.

Didik menduga, pelaku nekat melakoni aksi kriminal di tengah pandemi ini akibat kebutuhan ekonomi. Sebab, keluarga pelaku hanya berprofesi sebagai buruh tani.

“Yang jelas, mungkin karena desakan ekonomi. Apalagi di masa pandemi COVID-19. Selain itu orang tuanya berprofesi sebagai buruh tani dan juga sebagai makelar kayu,” imbuhnya.

Saat beberapa media mendatangi rumah Imam, tak satu pun terlihat orang didalamnya. Bahkan, pintu rumah juga tampak terkunci rapat.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan Desember 2020, tersangka memposting di media sosial Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti body. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan.

“Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta,” kata Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021), dilansir faktualnews.co.

Selain itu, pelaku juga bekerja sebagai pengawas kecamatan (Panwascam). Bermodal jabatannya, pelaku kemudian kembali melakukan pemalsuan hasil rapid antigen.

Sebab, semua petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes. Dari 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang di atas namakan klinik Nurus Syifa, dengan harga perlembar Rp400 ribu.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

“Saat Pilkada Desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar Rp400 ribu,” tambahnya.

Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim cyber Ditreskrimsus Polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 juncto pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 miliar, juncto pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment