Warga Mengeluh, Listrik di Dungkek Sumenep Kerap Padam

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
Ilustrasi pemadaman (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pemadaman (Foto: Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Pemadaman listrik secara tiba-tiba kembali terjadi di wilayah Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (13/1/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kondisi ini bukan merupakan kali pertama terjadi sejak musim penghujan dengan intensitas tinggi melanda wilayah ujung timur daratan kabupaten berlambang kuda terbang.

“Padam lagi, gak tahu kenapa, Mas. Soalnya saya gak denger info. Ini sudah hampir dua jam gak nyala,” utara salah satu warga Desa Romben Guna berinisial MS (28).

Menurut pria yang sudah lama menetap di desa ini, pemadaman secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada konsumen dinilai sepihak. Sebab, bagi yang menggeluti dunia bisnis seperti tambak udang dan ayam petelur dapat berpotensi merugikan.

“Iya kalau bagi orang kayak saya mungkin tidak terlalu berpengaruh, kasihan dengan yang punya bisnis, Mas,” keluhnya.

Pemadaman listrik yang diakibatkan pemeliharaan jaringan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap trafo, kabel dan alat penunjang lainnya sejatinya merupakan pemadaman yang terencana. Meski dalam aturan teknis pemadaman secara tiba-tiba alias tanpa pemberitahuan juga dimungkinkan bisa terjadi.

Dalam hal ini, seharusnya pihak PLN mempersiapkan beberapa hal apabila akan melakukan pemadaman sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Operasional Prosedur Perencanaan Pemadaman (SOP3) PLN di berbagai daerah.

“Kami berharap jika ada pemadaman harus ada pemberitahuan,” harapnya. “Iya paling tidak ada grup (WA,red) untuk berbagi informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Manager PLN ULP Sumenep, Agus Widodo belum bisa memberikan keterangan. “Pak Manager masih rapat,” ucap salah satu satpam.

Sekadar informasi, dalam Keputusan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 Tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum yang disediakan oleh PT. PLN (Persero) disebutkan bahwa PLN memiliki kewajiban dalam memenuhi pelayanan dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme pelayanan yang mudah dipahami, sederhana serta diinformasikan secara luas.

Dengan demikian, sebagai bagian dari BUMN, PLN harus bisa memenuhi hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan Pasal 7 huruf (b) UU Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment