Kasus Dugaan Perselingkuhan Mantan Rektor, Penasehat Hukum Desak Polres Jember Lanjutkan Proses Penyidikan

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Kasus Dugaan Perselingkuhan Mantan Rektor, Penasehat Hukum Desak Polres Jember Lanjutkan Proses Penyidikan

Foto: Kuasa Hukum Korban Zaenudin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan mantan Rektor universitas swasta di Jember berinisial MA (52), pria warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember itu terus berlanjut.

Penasehat Hukum korban Zaenudin, mendesak Polres Jember untuk segera melakukan proses penyidikan.

Pasalnya menurut Zenudin, proses penyidikan kasus yang dialami kliennya berinisial TP (56), notabene adalah istri sah dari MA. Dinilai saat ini proses hukumnya jalan di tempat.

“Informasi yang saya terima, yang dipanggil si perempuannya (selingkuhan MA) inisial N sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Kemudian saya sekarang datang ke Polres Jember, update ingin tahu perkembangannya seperti apa. Berikutnya pemanggilannya itu, kapan akan dilakukan. Karena inikan dari laporan itu sudah cukup lama progresnya,” kata Zaenudin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Hari Pertama Naik Kereta Api Tanpa Skrining, Okupansi Penumpang Meningkat

Zaenudin bahkan menduga, perempuan yang diduga selingkuhan MA itu juga sengaja disembunyikan.

“Nah ini kemungkinan juga bahwa si perempuannya itu memang sengaja indikasi bahwa itu memang disembunyikan oleh si MA itu,” katanya.

Namun demikian, lanjutnya, Zenudin tetap berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

“Jadi saya pun tetap menjaga komunikasi dengan Unit PPA yang menangani kasus ini. Lewat komunikasi saya via WA, telpon. Bahkan saya datang ke sini (Polres Jember),” katanya.

Diketahui oleh Zaenudin, terkait kesulitan untuk memanggil perempuan berinisial N itu. Juga pada persoalan alamat tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Gempa 6,2 SR Terasa di Jember, BPBD Kumpulkan Informasi Dampak Guncangan

“Ada kesulitan dari penyidik itu yang saya tahu soal alamatnya. Kalau alamatnya saya sudah kasih sebenarnya, bahwa si perempuan itu dimana. Tapi kata penyidiknya, yang bertempat di situ bukan si perempuan itu. Infonya begitu,” katanya.

“Kita pun juga coba bantu cari, yang penting bagaimana dari pihak penyidik untuk segera menegaskan soal panggilan itu. Karena kami pun juga menduga, MA itu masih berhubungan dengan si N. Sehingga terkait pemanggilan dua kali tidak segera datang, kami juga menduga sengaja dilakukan MA,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zaenudin mengatakan, untuk si mantan rektor MA sudah dilakukan pemeriksaan.

“Beberapa minggu lalu info yang saya terima. Namun demikian, kami berharap proses penyidikan segera lidik dan P21. Agar segera masuk persidangan. Kalaupun tidak ada tindak lanjut, upaya lain kita akan maju ke Polda. Tapi semoga Satreskrim Polres Jember bisa menangani. Apalagi hanya kasus Pasal 284 masalah yang remeh,” tandasnya.

Baca Juga:  Jember PPKM Level 3, Operasi Yustisi Tetap Digalakkan Satgas Covid-19

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat dikonfirmasi menegaskan jika proses penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan.

“Tapi kami juga kan masih menangani kasus lain, soal Pra Peradilan FM (Kiai diduga Cabul). Jadi secara bertahap kami tangani,” kata Dika.

“Akan tetapi, segala proses hukum kita tangani kok. Mohon waktu dan pasti segera kita ungkap kasus tersebut,” sambungnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment