Lewat Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Satpol PP Sumenep bersama Kantor Bea Cukai Madura memberikan sosialisasi melalui acara Panggung Kreasi Anak Negeri, di Taman Bunga (TB) Sumenep.

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Guna menekan keberadaan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga memberikan edukasi tatap muka terhadap masyarakat berkenaan dengan aturan rokok ilegal.

Salah satu kegiatannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama Kantor Bea Cukai Madura memberikan sosialisasi melalui acara Panggung Kreasi Anak Negeri yang diselenggarakan di Taman Bunga (TB) Sumenep.

Dengan memilih Panggung Kreasi Anak Negeri, banyak pengunjung yang hadir ke acara musik malam mingguan di bundaran Taman Bunga Potre Koneng tersebut. Para penonton kemudian diberikan pemahaman terkait rokok tanpa membayar bea cukai.

Dengan cara seperti itu, diharapkan secara perlahan warga Sumenep akan memahami aturan cukai rokok dan fungsinya.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri dalam Rangka Memperingati HSN

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidi mengatakan, kegiatan sosialisasi yang mengajak masyarakat itu untuk membangun kesadaran agar menghindari rokok ilegal.

“Kegiatan seperti itu, selama ini memang intens dilakukannya, termasuk melalui pesan tertulis seperti pemasangan stiker maupun tatap muka secara langsung dengan masyarakat,” kata Laili. Senin (13 November 2023).

Lewat kegiatan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Dengan harapan, nanti peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat ditekan.

“Saya berharap masyarakat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok yang merugikan negara itu,” imbuh pria asal Pamekasan itu.

Baca Juga:  Pengurus PABPDSI Sumenep Dilantik, Siap Kawal Pembangunan Desa

Laili juga mengungkapkan bahwa masyarakat awam terkadang sulit membedakan antara rokok yang legal dan ilegal. Padahal, untuk mengenalinya itu cukup mudah. Karena rokok yang ilegal itu memiliki ciri-ciri polos, tidak ada banderol atau cukainya sama sekali.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama memaparkan, rokok yang dipasarkan memang tidak boleh sembarangan. Melainkan harus memiliki izin yang lengkap.

“Termasuk memenuhi ketentuan di bidang cukai,” paparnya.

Pihaknya juga menyampaikan, beberapa syarat izin yang perlu dimiliki oleh pengusaha sebelum mengedarkan rokok yang legal. Pertama, harus memiliki izin pabrik rokok. Izin ini yang terakhir mengeluarkan yakni kantor bea dan cukai.

Baca Juga:  Aktivis FKMS Soal Keseriusan Pemkab Sumenep Tutup Tambak Udang Ilegal

Selain itu, ada juga izin dari pemerintah berupa nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha dan lainnya. Termasuk juga izin nomor pokok usaha barang kena cukai.

”Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum dan berbagai ketentuan lainnya,” imbuhnya.

Setelah memperoleh izin pabrik rokok, terdapat izin lainnya yang perlu dipenuhi, yaitu izin merk. Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment