SUMENEP, (WARTA ZONE) – Gejolak penolakan warga atas pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Jawa Timur semakin memanas.
Berdasarkan pantauan media, Jum’at (14/4/2023) sore, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) menghentikan paksa aktivitas penggarapan tambak dengan mengamankan alat berat berupa excavator dari lokasi.
Warga juga protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih Muhab yang kebetulan bersama perangkatnya memantau penggarapan tambak garam di lokasi.
Mereka kesal dengan kebijakan Kades yang dianggap tidak peduli terhadap kepentingan warganya dengan menfasilitasi pengusaha luar Desa atau penggarap membangun tambak.
Tidak ada bentrok fisik antara warga dengan pihak desa dan penggarap. Namun, sempat terjadi cekcok mulut warga yang sebagian ibu rumah tangga dan nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tersebut dengan pihak Desa sebagai bentuk luapan kekecewaan terhadap kebijakan Kades.
Tak hanya itu, sebagian warga juga bergerak ke tengah pantai menggunakan perahu menghentikan pekerja. Bahkan, mereka juga menyeret paksa excavator dari tengah pantai ketepian dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
”Aksi merupakan upaya yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh warga dalam menolak rencana penggarapan tambak garam. Karena di sana (Pantai) adalah ruang hidup, akan banyak orang dikorbankan jika dialih fungsi menjadi tambak,” kata Kordinator Lapangan Aksi warga Herman Wahyudi.
Pihak penggarap dan Pemdes Gersik Putih terkesan memaksakan penggarapan di tengah gejolak penolakan warga yang selama ini masih memanas.
Upaya mendatangkan material dan alat berat ke lokasi dinilai memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi-aksi yang anarkis untuk menolak proyek tambak tersebut.
”Alat berat didatangkan dan pekerjaan tetap dilakukan, ini sama halnya Desa tidak menjaga kondusifitas. Sudah tahu kondisinya memanas, itu kan memancing emosi warga,” sebutnya.
Apalagi, dalam proses penggarapan tambak garam tersebut adalah illegal dengan tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan dari Dinas teknis.
”Kami berharap, Pemkab turun tangan, jangan biarkan masyarakat bergerak dan berjuang sendiri untuk mempertahankan Pantai yang merupakan ruang hidupnya,” pintanya.
Sementara itu, Kades Gersik Putih ketika dikonfirmasi soal aksi yang dilakukan warganya melalui saluran telponnya ditolak.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspon. Namun, pada kesempatan sebelumnya Muhab menyampaikan alasannya membangun tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih dengan dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM).
Dari rencana 41 Hektar kawasan Pantai yang akan dibangun tambak 21 diantaranya milik perseorangan.
Pemerintah Desa berinisiatif bekerjasama dengan pemilik modal dan pemilik SHM untuk memanfaatkan kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa.
”Nanti hasilnya akan dikelola melalui Yayasan untuk kesejahteraan masyarakat Desa,” dalihnya saat itu. (*)
Comment