PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Dalam rangka menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melaksanaka rapat paripurna.
Rapat paripurna yang dilakukan Senin (13/6/2022) itu membahas tiga rancangan peraturan daerah serta penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Nota penjelasan Bupati mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dibacakan oleh Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin. Mulai dari realisasi anggaran, pendapatan asli daerah (PAD), belanja daerah, belanja modal, penerimaan, pengeluaran pembiayaan daerah dan sejumlah hal lainnya.
Wakil Bupati yang akrab disapa Gus Acing itu juga menyampaikan bahwa ada beberapa target yang belum dapat terealisasikan dengan pada anggaran tahub 2021 karena beberapa kendala.
Gus Acing juga menyapaikan bahwa terdapat sejumlah target yang belum terealisasi dengan baik pada anggaran tahun 2021 ini karena adanya sejumlah kendala.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan upaya yang lebih baik lagi agar program kerja yang sudah direncanakan dapat terlaksana untuk kedepannya.
“Tentu kedapan kami akan berupaya semaksimal mungkin agar seluruh target khususnya program kerja bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengungkapkan tiga raperda yang menjadi pokok pembahasan pada rapat paripurna DPRD Pamekasan ialah Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
“Ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini, yaitu Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkapnya.
Fathor berharap, dengan ditetapkannya Raperda menjadi perda akan menjadikan Organisa Perangkat Daerah (OPD) akan lebih memaksimalkan kinerja dalam bidangnya masing-masing.
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda ini, OPD terkait bisa memaksimalkan kinerjanya. Disesuaikan dengan Perda yang ada,” tutupnya. (*)
Comment