BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Ratusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Srono, Banyuwangi, dikabarkan diminta membayar sejumlah uang oleh pihak sekolah.
Nilai yang diminta cukup besar, yakni sekitar Rp 2,5 juta per orang, dari siswa kelas 7-9. Sontak permintaan pihak sekolah itu langsung direspon para wali murid.
Mereka merasa keberatan jika uang yang diminta pihak sekolah dengan dalih untuk pembangunan gedung, dinilai sangat memberatkan wali murid.
“Apakah memang seperti itu aturannya. Apalagi ini masih masa pemulihan ekonomi pasca pendemi Covid-19,” kata salah satu wali murid SMP Negeri 1 Srono, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (10/9/2022).
Dirinya menjelaskan, rincian pengumpulan sumbangan tersebut masing-masing berupa uang gedung sejumlah Rp 1,5 juta dan uang personal sebesar Rp 950 ribu.
“Yang membuat kami geram. Ini sifatnya wajib membayar. Memang boleh dicicil, tapi nominalnya terlalu besar,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Srono, Afadah membenarkan jika telah meminta sejumlah uang sesuai nilai yang sudah ditetapkan.
Namun kepala sekolah yang baru menjabat 2 bulan itu menolak jika uang sebesar Rp 2.450.000,- yang diminta kepada masing-masing siswa itu disebut tarikan.
“Itu bukan tarikan, tapi sumbangan seikhlasnya,” katanya kepada wartawan saat ditemui di SMP Negeri 1 Srono.
Anehnya, meskipun dia tahu tarikan uang dalam bentuk apapun kepada siswa tidak diperbolehkan, namun pihak sekolah tetap melakukan.
“Jika tarikan kepada siswa memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Dijelaskan Afadah, bahwa sumbangan dalam bentuk fresh money tersebut tidak ditentukan nominalnya.
“Sumbangan itu berapa saja kita terima, bahkan bagi yatim piatu dibebaskan dari sumbangan itu. Dan yang mempunyai KIP juga tidak diwajibkan membayar,” terang Afadah.
Afadah beralasan, sumbangan itu karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk pembangunan sekolah.
Tentu pernyataan yang disampaikan oleh Afadah itu berbanding terbalik dengan aturan dari Permendikbud.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 9 (1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Tak hanya itu komite pun juga diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada Pasal 12 disebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
Bahkan berdasarkan data aplikasi resmi milik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi “Jaga”, SMP Negeri 1 Srono memiliki jumlah siswa sebanyak 870 orang.
Jika per siswa dimintai sumbangan sebesar Rp 2,4 juta, dan dikalikan 870 orang, maka total nilai anggaran yang terkumpul pihak SMP Negeri 1 Srono, berjumlah Rp 2,1 Miliar. Angka yang tentu sangat fantastis.
Belum dipastikan keputusan yang diambil oleh SMP Negeri 1 Srono itu apakah sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan Banyuwangi atau belum.
Yang pasti tarikan uang sumbangan kepada wali murid sejumlah Rp 2,4 juta tersebut sudah mulai berjalan. Beberapa diantaranya bahkan dikabarkan ada yang sudah mencicil. (*)
Comment