Pertanyakan Penjualan Saham Tambang Emas PT. BSI, Sejumlah Kades di Pesanggaran Wadul DPRD Banyuwangi

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Foto: Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Pesanggaran mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi mempertanyakan hasil penjualan saham Tambang Emas PT. BSI.

Foto: Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Pesanggaran mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi mempertanyakan hasil penjualan saham Tambang Emas PT. BSI.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Pesanggaran beramai ramai mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi guna melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif guna mempartanyakan hasil penjualan saham Tambang Emas PT. BSI yang ada di Kecamatan Pesanggaran.

Agenda hearing kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Fraksi Demokrat michael Edi Harianto.

Dalam RDP tersebut Para Kepala Desa meminta untuk dibuka secara gamblang pemanfaatan hasil dari penjualan saham tersebut.

Riyono salah satu kepala Desa yang hadir dalam hearing mengatakan, tuntutannya kepada eksekutif adalah hasil dari penjualan sebagian saham tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh Ring 1 yaitu kecamatan Pesanggaran.

Sejauh ini, kata Riyono, masyarakat setempat tidak merasakan mewahnya tambang emas yang ada di wilayahnya, terbukti dengan banyaknya jalan tingkat kabupaten yang rusak sehingga warga sekitar menanam pisang di tengah jalan.

“Artinya yang pernah dikatakan bupati waktu itu, katanya saham dijual dan akan memprioritaskan ring 1 ternyata tidak terbukti, padahal masih dalam lingkup pertambangan emas,” katanya. Selasa, 15 Maret 2022.

Diketahui pada tahun 2020 waktu kepemimpinan Bupati Anas saham dijual sebagian dengan nominal 298 Miliar.

Menurut Riyono dari nominal tersebut warga kecamatan Pesanggaran masih belum menikmati hasil apapun.

“Kami belum merasakan, buktinya selain jalan, pendidikan, pertanian dan juga kesehatan yang katanya bertaraf Internasional sampai sekarang juga belum terbukti, anggaran kita pun masih kecil dan sama dengan daerah lain yang notabene jauh dari pertambangan emas, hanya sedikit saja yang dialokasikan ke kami,” urainya.

Kepala Badan pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi melalui stafnya mengatakan bahwa benar BPKAD menerima Hasil penjualan saham tersebut dengan nilai sekitar 298 Miliar pada tanggal 15 Desember 2020.

“Iya benar kami menerima itu, dan sudah kami alokasikan di tahun 2021 sesuai dengan mekanisme, sesuai regulasi mulai bulan Maret di tahun 2021 sampai sekarang Banyuwangi terkena bencana Pandemi, kemudian digunakan untuk menangani bencana tersebut,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edi Harianto sebagai pemimpin hearing mengaku baru tahu bahwa daerah Pesanggaran ternyata masih banyak yang sengsara, padahal di sana terdapat tambang emas, ia mengira masyarakat Pesanggaran sudah sejahtera.

“Saya yakin para kades dengan jawaban dari eksekutif tidak puas karena tidak terlalu detail. Saya minta komisi III hari Senin manejemen BSI dan Merdeka Golcopper untuk dipanggil lagi, dan saya ingin memperjuangkan masyarakat Ring 1,” tegas Michael.

Menurutnya, saham tersebut rejeki bagi Banyuwangi bukan milik BSI akan tetapi milik pemerintah Banyuwangi.

“Seharusnya memikirkan rakyat, karena akibat dari pertambangan para petani kehilangan sumber air, pertanian menjadi kering, kami akan memperjuangkan hak hak rakyat, dan saya minta jangan ada oknum yang bermain ketika kita berjuang untuk rakyat,” tegasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment