JEMBER, (WARTA ZONE) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyikapi serius langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga melakukan pemerasan.
Diketahui, dua orang itu berprofesi sebagai wartawan media online di Jember.
Menurut Ketua AJI Jember, Ira Rahmawati, unsur pemerasan itu sangat bertolak belakang dengan profesi wartawan.
AJI Jember mendesak polisi untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.
“Setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ucap Ira Rachmawati, dalam rilis resminya. Rabu (16/6/2021).
Dalam KEJ pasal 1 ditegaskan, bahwa wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Selain itu, peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber,” tegasnya.
Kemudian, dalam pasal 2 KEJ juga ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara yang profesional dalam melakukan peliputan.
“Sehingga dalam melakukan wawancara harus secara patut. Tidak dengan cara mengancam seperti itu,” imbuhnya.
“Bukan hanya berbekal ID Card Pers (Kartu Indentitas Pers,red) yang bisa dicetak dimana saja. Lantas kemudian bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman itu,” tegas Ira.
Dugaan tindakan pemerasan itu, lanjut Ira, AJI Jember juga menilai pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers.
“Kami menilai, ini masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, AJI Jember mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas. Menolak pemerasan atau permintaan dengan ancaman pemberitaan, oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis.
“Selama ini kami kerap menerima keluhan yang disampaikan secara tidak langsung (bukan oleh korban langsung). Tentang ulah pihak yang mengatasnamakan wartawan dan melakukan tindakan yang jauh dari profesi jurnalis profesional. Tidak semua berani melawan atau melapor. Sehingga terjadi pembiaran yang pada akhirnya merusak citra jurnalis di masyarakat umum,” bebernya.
Untuk itu, AJI Jember mengaku siap menerima keluhan masyarakat yang merasa bimbang menghadapi pihak tertentu yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan. (*)
Comment