Kasus Pemecatan Enam Perangkat, Kades di Bondowoso Diduga Palsukan Tanda Tangan Absensi

0 Komentar
Reporter : Slamet Wahyudi

Foto: Enam orang Perangkat Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, mengaku dilarang masuk Balai Desa.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Kasus pemecatan 6 perangkat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, terindikasi ada unsur pemalsuan tanda tangan absensi.

Hal tersebut terungkap saat Muramin, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Tanggulangin, dikonfirmasi usai menghadiri panggilan Komisi IV DPRD Bondowoso, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan Muramin, sejak Januari tahun 2022, dirinya bersama 5 kawannya telah dilarang oleh Kepala Desa untuk menempati Balai desa dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat, sedangkan masyarakat di Desa tersebut sangat membutuhkan pelayanan.

“Kami tetap masuk, hanya saja kami ber 6 ini tidak diperbolehkan masuk Ke dalam balai Desa,” ungkapnya kesal.

Kendati demikian, dirinya beserta 5 perangkat lainnya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi hanya sebatas di luar balai saja.

Untuk pelayanan yang melibatkan perangkat, bahkan Kepala Desa, Masyarakat bisa langsung menemui Perangkat Desa yang ada di dalam.
Sejak Januari tahun 2022, Mereka, hanya mengisi absen melalui foto selfi di depan Balai Desa, hal itu dilakukan agar apabila mereka di tuding tidak memenuhi prosedur, mereka bisa membeberkan bukti bahwasanya mereka tetap memenuhi tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Masuk ke Balai saja kami tidak diperbolehkan mas, apalagi soal absensi. Kami bahkan sempat menanyakan kepada teman – teman di dalam tentang absensi kami, ternyata, ada bahasa dari mereka seperti menyampaikan pesan Kepala Desa jika kami berenam dilarang masuk ke Balai,” paparnya.

Baca Juga:  UGM Jawab Keraguan Publik Terhadap Ijazah Palsu Jokowi

Atas perlakuan itu, Muramin sangat menyayangkan tindakan seorang Kepala Desa yang sampai menggunakan sifat arogannya kepada bawahannya. Muramin menduga jika absensi yang seharusnya ditanda tangani oleh mereka sendiri, dipalsukan.

“Akhirnya yang bisa kami lakukan hanya ber foto di depan balai, hal ini kami lakukan sebagai bukti bahwa kami tidak diperbolehkan masuk Ke dalam balai, kami lakukan hal ini sejak Januari tahun 2022,” bebernya.

Ketua Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kukuh Rahardjo saat dikonfirmasi menjelaskan, banyak menemui kejanggalan yang diduga dilakukan Kades Tanggulangin terkait dengan dugaan pemecatan sepihak 6 orang perangkat Desa.

“Kejanggalan itu diantaranya, dasar pemecatan terhadap 6 perangkat Desa dianggap tidak menjalankan tugas dan kewajibannya selama 60 hari. Padahal mereka datang ke Desa. Namun tidak diberikan akses untuk mengisi absensi dan masuk ke dalam kantor Desa,” ucapnya.

Menurut Kukuh, kejanggalan-kejanggalan Pertama terkait pemecatan 6 orang perangkat Desa itu, pemberian SP1 oleh Kades tidak dilakukan secara bertahap, setelah keluar surat pemberhentian sepihak dari Kades, lalu secara bersamaan keluar lah SP2 dan SP3.

Baca Juga:  DPMD Dorong Pemdes di Sumenep Jadi Desa Mandiri, Ini Sederet Manfaat yang Akan Diperoleh

Kejanggalan kedua, disinyalir absensi diisikan dari orang dalam kantor. Artinya ada dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum yang menggunakan absensi untuk 6 orang perangkat Desa tersebut.

Menurut Kukuh jika itu benar-benar terjadi, maka masuk kategori pidana, karena memalsukan tanda tangan perangkat.

“Dari proses yang dilakukan oleh Kades ada dugaan prosedur yang salah dan dilanggar, maka dari itu harus dicarikan solusi,” ujarnya.

Prosedur yang salah itu kata Kukuh, tidak sesuai dengan regulasi undang undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda tentang Perangkat Desa Nomor 1 Tahun 2020.

“Jadi kami selaku DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan ingin menegaskan peraturan, yaitu Perda yang ada tentang Desa dan undangan undangan Desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kukuh melanjutkan, bahwa menurut aturan tersebut perangkat Desa itu dapat diberlakukan apabila meninggalkan dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dengan syarat, serta ketentuan yang telah diatur dalam Perda.

Selain itu, dari hasil klarifikasi yang dilakukan pada 6 perangkat Desa itu, kejanggalan-kejanggalan yang juga terjadi, berupa pintu balai Desa Tanggulangin ditutup menggunakan pagar bambu, perangkat tidak bisa mengakses masuk ke dalam kantor dan mengisi absensi.

Baca Juga:  Usung Semangat Kemerdekaan, OJK LSAI Kembali Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan

Disamping itu, bukti administrasi yang diberikan Kades, bahwa mereka tidak masuk selama 60 hari berturut-turut, itu hanya dibuktikan dengan ucapan dan tidak dilampirkan absensi.

“Padahal kenyataannya, mereka mau absen dihalang-halangi, maka ini juga perlu diklarifikasi pada Kades, bahwa bukti ini tidak bisa hanya ditunjukan secara tertulis administrasi, tapi kan ada sebab musababnya. Jadi kenapa kok tidak bisa absen dan kenapa kok dihalang-halangi,” tegasnya.

Kepala Desa (Kades) Tanggulangin Zainol Efendi dikonfirmasi terpisah membantah telah melakukan pemecatan sepihak pada 6 orang perangkatnya.

“Itu yang benar bukan pemecatan. Tapi hanya pemberhentian sementara. Apa yang kami lakukan itu sudah prosedural dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kilahnya.

Disinggung mengenai tudingan pemalsuan tanda tangan absensi enam perangkat seperti yang disampaikan mereka saat wadul ke DPRD Bondowoso, Zainol membantah jika selama ini melarang atau mengisi absensi ke 6 perangkat tersebut.

“Lawong di sana itu pelayanan, namanya pintu ya pasti ada kuncinya, Insya Allah apa yang diceritakan perangkat itu tidak benar,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment