Bupati Jember Luncurkan Aplikasi J-Silakon, Ini Sederet Manfaat yang Bisa Dirasakan PNS

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Bupati Jember Luncurkan Aplikasi J-Silakon, Ini Sederet Manfaat yang Bisa Dirasakan PNS

Foto: Bupati Jember Hendy Siswanto saat melakukan launching Aplikasi J-Silakon sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Balai Serbaguna Jalan Nusantara, Kecamatan Kaliwates.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten Jember, meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Administrasi Kepegawaian Online (J-Silakon).

Aplikasi J-Silakon tersebut bertujuan untuk memudahkan berbagai urusan kepegawaian. Khususnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, dengan adanya launching aplikasi J-Silakon tersebut. Merupakan pelayanan sistem kepegawaian berbasis online.

“Karena Jember wilayahnya kan luas, nah aplikasi J-Silakon ini bisa diakses oleh kepegawaian semua. Khususnya membantu pegawai yang jauh lokasinya. Seperti contoh di Kecamatan Silo,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan penyerahan SK CPNS sekaligus Launching J-Silakon. Kamis, 17 Maret 2022.

Sehingga, kata Hendy, aplikasi J-Silakon itu bisa memudahkan para ASN di lingkungan Pemkab Jember.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Jember Lepas Keberangkatan 372 CHJ, Sampaikan Pesan Jaga kesehatan dan Kekompakan

“Nah, misal pegawai tidak bisa datang ke BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk mengurus berkas apapun. Sekarang bisa lewat J-Silakon itu. Tentunya sangat efisien dan produktif,” ujarnya.

Untuk J-Silakon itu, lanjut Hendy, fitur terkait pelayanan kepegawaian semuanya sudah ada di aplikasi tersebut.

“Contohnya, semisal mau pindah tempat penugasan, kenaikan pensiun, kenaikan pangkat, administrasi, maupun cuti,” kata Hendy.

Ditanya lebih jauh, soal kekurangan tenaga kerja PNS di Pemkab Jember, ada berapa jumlahnya?. “Untuk kurangnya atau yang masih kosong ada sekitar 8 ribu,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment