JEMBER, (WARTA ZONE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Pemkab Jember, menyelenggarakan layanan urus perizinan bagi nelayan di Jember, Selasa (17/5/2022).
Saat dikonfirmasi dalam acara peresmian pelayanan mobile di Kantor Bakorwil V Pemprov Jatim, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, untuk pelayanan secara mobile itu. Akan berada di wilayah Kecamatan Puger, Jember selama 3 hari.
Hal itu, bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya 6000 nelayan, agar mendapatkan izin untuk bekerja.
“Jadi roadshow program pelayanan langsung ke masyarakat ini langsung dari Gubernur melalui Pemprov Jatim. Jember salah satunya yang mendapat program ini dan dilakukan selama 3 hari. Jadi dengan mobil pelayanan ini (dilakukan mobile). Langsung memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucap Hendy.
Untuk pelayanan secara mobile yang dilakukan oleh Pemprov Jatim ada kurang lebih 18 sektor yang menjadi fokus kepada masyarakat.
“Tapi fokus untuk di Jember soal pelayanan kepada nelayan,” ujarnya.
Kata Hendy, ada ribuan nelayan di Jember yang belum punya nomor induk berusaha (NIB) itu. “Jadi kalau bekerja selama ini, para nelayan di Jember itu banyak yang tidak punya izin. Izin hanya kepada Gusti Allah dan berangkat melaut. Ini tentu menjadi persoalan,” katanya.
Lebih lanjut Hendy mengatakan, dengan memiliki NIB, nantinya bisa dikembangkan lagi usahanya. Semisal membutuhkan modal, bisa dibantu untuk mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah lewat bank negara.
“Bentuk pelayanan nantinya. Mobil pelayanan datang ke wilayah nelayan (Kecamatan Puger). Untuk melayani langsung masyarakat yang akan mengurus NIB itu,” ujar Hendy.
Sehingga, layanan mobile ini, bisa lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan bagi nelayan.
“Karena para pelaku usaha khususnya nelayan. Banyak yang belum punya izin. Nah dengan mobil pelayanan ini, kan langsung ke masyarakat. Jadi mudah, dan cepat untuk memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Diketahui, terkait jumlah nelayan yang belum berizin saat ini masih banyak. “Tapi data sementara kurang lebih 6000 nelayan yang belum dapat,” tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Jatim Aris Tjahyono mengatakan, dengan adanya layanan mobile perizinan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi para nelayan di Jember.
“Di nelayan itu ada namanya Surat Izin Berlayar (SIPI), kemudian kapalnya harus ada STNK. Jadi jika nelayan (melaut) dan izin-izinnya legal. Maka akan tenang berlayar,” ucap Aris.
Lanjut Aris, adanya layanan (mobile) ini, akan mendekatkan kepada masyarakat (para nelayan), untuk dapat layanan.
“Kami akan mensupport pelayanan mobile seperti ini,” lanjutnya.
Aris menambahkan, ada 18 sektor lain yang juga akan memberikan layanan berikutnya. “Tapi nanti kami koordinasikan dengan Pak Bupati dulu. Insya Allah sekitar 1 Juni depan,” tandasnya. (*)
Comment