SUMENEP, (WARTA ZONE) – AY, inisial laki-laki, pengedar Sabu asal Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap jajaran Polres Sumenep saat hendak mengantar pesanan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya tersebut dicokok tim Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan Sumenep, Sabtu, 22 Januari 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat ± 6,72 gram.
Berdasarkan kronologis, pengedar Sabu lintas kabupaten asal Sokobanah tersebut diketahui kerap melakukan transaksi di Sumenep.
Saat dilakukan penyelidikan, AY diketahui sedang mengendarai mobil membawa Sabu untuk diserahkan kepada pemesan di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan.
“Yang bersangkutan kami amankan saat melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu, 22 Januari 2022.
Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut adalah miliknya. “BB Sabu ditemukan di atas jok mobil pengemudi,” imbuh AKP Widi.
Atas perbuatannya, pengedar Sabu lintas kabupaten tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)
Comment