Update Kasus Oknum Kiai Cabul di Jember, Berkas Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Foto: Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari, dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (18/3/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan pencabulan yang menetapkan Kiai Muhammad Fahim Mawardi sebagai tersangka berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Perlu diketahui, Kiai Fahim merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2 di Jember itu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, setelah dari hasil penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.

Kiai Fahim terbukti melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri yang berada di lingkungan Ponpes Al Djaliel 2.

“Berkas perkaranya FM (Fahim Mawardi) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya besok Senin (20/3), kami (Unit PPA Satreskrim Polres Jember) akan tahap 2 kan ke kejaksaan. Menyerahkan tersangka untuk diproses ke pengadilan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:  Nekat Akan Perkosa Ibu Muda saat Mandi di Sungai, Pria Bertato di Jember Jadi Bulan-bulanan Warga

Dari berkas yang sudah dianggap lengkap itu, kata Vita, seperti yang sebelumnya pernah dirilis oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

“Untuk pasal masih tetap. Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Kemudian pasal 294 KUHP ancaman 7 tahun,” bebernya.

Baca Juga:  Warga Jember Resah, Muncul Dua Ekor Buaya di Sungai Santer

Ditanya soal barang bukti apa saja yang juga ikut diserahkan ke Kejari Jember. Vita enggan menjelaskan detail.

“Setelah ini tidak ada pemeriksaan lagi. Korban juga tetap. Kita rencana hari Senin akan melaksanakan tahap 2 itu, kita juga sudah koordinasi dengan JPU,” ujarnya.

“Semua BB (barang bukti) dan tersangka yang sudah dilakukan penyitaan kita serahkan semua ke kejaksaan. Apa saja BBnya, nanti saja saat persidangan akan disampaikan,” imbuhnya.

Terkait kasus yang dialami oleh Kiai Fahim, diketahui sempat viral kala itu. Pasalnya Kiai Fahim yang dikenal baik oleh warga, ternyata di dalam lingkungan Ponpes Al Djaliel 2 telah melakukan tindak dugaan pencabulan.

Baca Juga:  Gantikan Sarwito, Hasan Basri Jabat Kalapas Jember

Pencabulan itu dari penyelidikan polisi diduga dilakukan di ruang studio tempat Kiai Fahim biasanya melakukan kegiatan podcast untuk akun youtubenya bernama Benteng Aqidah.

Terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Fahim itu, diketahui juga beberapa hari yang lalu ada konflik soal perebutan pengelolaan Ponpes Al Djaliel 2. Pasalnya hal itu terjadi, karena nantinya mempertimbangkan nasib para santri yang belajar di Ponpes tersebut. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment