BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk RMA (34) terduga pelaku penipuan investasi jual beli tabung LPG ukuran 3 kg.
Tidak tanggung-tanggung, warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Bondowoso ini meraup keuntungan sebesar Rp 20 miliar dari para korbannya.
“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko. Senin 18 Juli 2022.
Wimboko menjelaskan, terduga pelaku menjanjikan para korban mendapat keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.
“Terduga pelaku mengiming-imingi para korban dengan keuntungan yang menggiurkan, akan dibagikan setiap 3 hari sekali sesuai nilai investasinya,” kata Kapolres.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korban seperti yang dijanjikan, bahkan modal milik korban juga tidak dikembalikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui dan dihubungi. Sehingga beberapa korban memilih melapor ke Polres Bondowoso.
“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 M, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar dari aksinya ini,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi Delivery Order (DO), sebanyak 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Comment