Warga Nganjuk Tilap Uang Puluhan Miliar Lewat Investasi LPG, Korban Ramai-Ramai Lapor Polisi

0 Komentar
Reporter : Miftahul Qodril Ramadhan
Warga Nganjuk Tilap Uang Puluhan Miliar Lewat Investasi LPG, Korban Ramai-Ramai Lapor Polisi

Foto: Kapolres Bondowoso saat konferensi pers di Polres Bondowoso pada hari Senin, 18 Juli 2022.

BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk RMA (34) terduga pelaku penipuan investasi jual beli tabung LPG ukuran 3 kg.

Tidak tanggung-tanggung, warga asal Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Bondowoso ini meraup keuntungan sebesar Rp 20 miliar dari para korbannya.

“Terduga pelaku kami amankan setelah 6 korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” terang Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko. Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga:  Soal Sekolah Adiwiyata yang Digelar DLH, Kadispendik Bondowoso Klaim Konsep Lama Dirinya

Wimboko menjelaskan, terduga pelaku menjanjikan para korban mendapat keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korban dengan keuntungan yang menggiurkan, akan dibagikan setiap 3 hari sekali sesuai nilai investasinya,” kata Kapolres.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korban seperti yang dijanjikan, bahkan modal milik korban juga tidak dikembalikan.

Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui dan dihubungi. Sehingga beberapa korban memilih melapor ke Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Kejar Capaian, Polres Bondowoso Gelar Vaksinasi di 8 Titik dalam Sehari

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 M, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar dari aksinya ini,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi Delivery Order (DO), sebanyak 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

Baca Juga:  Rapat Kerja Komisi I DPRD Bondowoso Bersama TPK, Tanpa Kehadiran Inspektorat dan BKD

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment