JEMBER, (WARTA ZONE) – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3971/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Kepada Masyarakat.
Pada poin B sub poin 1 dituliskan, bahwa kepada Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan vaksinasi booster. Sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas umum, seperti perkantoran, pabrik, taman, pusat perbelanjaan dan beberapa area publik lainnya.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, terus menggencarkan cakupan vaksinasi dosis tiga (booster).
Untuk kemudian, vaksinasi booster sebagai persyaratan wajib bagi masyarakat yang ingin masuk ke tempat umum.
“Iya, nantinya vaksinasi booster akan dijadikan salah satu persyaratan untuk masuk ke fasilitas umum. Inikan sudah ada surat edaran dan kita harus menindaklanjuti,” ucap Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jember, Lilik Lailiyah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).
Untuk itu, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Supaya membentuk Herd Imunity yang baik.
“Kepada masyarakat yang belum vaksin, bisa segera mendatangi tempat vaksinasi yang telah kami disediakan,” ujarnya.
“Bisa langsung mendaftar ke Puskesmas atau tempat-tempat yang menyediakan layanan vaksinasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dr Lilik juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tetap menggunakan masker saat keluar rumah.
“Karena covid masih ada dan belum usai, jadi maskernya tetap harus dipakai,” kata dr Lilik. (*)
Comment