SUMENEP, (WARTA ZONE) – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, tahun 2021 berjumlah Rp49 miliar.
Dana tersebut mengalami kenaikan setelah hasil pembahasan perubahan anggaran kegiatan (PAK), yang bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2020.
Dengan perubahan itu, jika dibandingkan dengan tahun 2020, pagu anggaran DBHCHT tahun ini terjadi kenaikan, yakni selisih kurang lebih Rp1 miliar dari angka Rp48,8 miliar menjadi Rp49 miliar.
“Untuk tambahan itu kan dari DBHCHT 2020 lalu yang tidak terpakai semua, sehingga masuk silpa dan sekarang ternyata boleh digunakan lagi, makanya ada penambahan di PAK ini,” kata Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan. Senin (18/10/2021).
Anggaran yang bersumber dari Hasil Cukai Hasil Tembakau tersebut, lanjut Sahlan, kemudian dimanfaatkan oleh 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal.
Dari data semula 6, menjadi 7 OPD, di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep menerima Rp12,2 miliar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Rp5,5 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp10,8 miliar, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Rp6,7 miliar.
Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) sendiri, mengelola anggaran Rp10 miliar, kemudian Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Rp176 juta, dan ditambah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Rp3,9 miliar.
“Pada perubahan ini, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Yang jelas ada pergeseran belanja atau realisasi,” terangnya.
Besar harapan kepada seluruh jajaran OPD yang sudah diamanahkan untuk merealisasikan anggaran tersebut. Sehingga sebaran rokok ilegal di ujung timur Pulau Madura ini dapat dicegah dengan optimal.
“Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam membangun kesadaran bersama terhadap pemberantasan rokok ilegal ini,” tandasnya. (*)
Comment