SUMENEP, (WARTA ZONE) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus lima budak sabu asal Pulau Kangean dalam satu waktu.
Kelima pecandu barang haram itu adalah TA (27) warga Desa Kalikatak, AS (27) warga Desa Sumber Nangka, SN (17), warga Desa Bilis-bilis, MS (35), dan MN (40), warga desa Duko, Kepulauan Kangean.
“Dari keterangan MN, ia mengaku dapat sabu dari warga Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan bernama Hendra,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (19/2/2021).
Widi mengungkapkan, kelima tersangka itu ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing sekitar pukul 00.30. WIB dini hari. “Diawali dengan penangkapan TA, dengan dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor,” bebernya.
Saat petugas melakukan pemeriksaan pada TA, petugas menemukan alat isap sabu yang diduga bekas digunakan. Dari barang bukti itulah petugas mengantongi data tambahan bahwa TA beli kepada AS.
Tak berselang lama, anggota petugas dari Polsek Kangean langsung menuju rumah AS. Dari tempat ini, ditemukan BB berupa 1 poket plastik klip kecil berisi sabu. “AS mengaku pada petugas, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari tersangka SN,” ucap Widi.
“Selanjutnya petugas langsung menuju rumah SN. Alhasil, petugas kembali menemukan BB dua buah alat isap. Sementara SN juga mengaku dapat dari MS,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Guna pengembangan lebih lanjut, anggota Korp Bhayangkara juga mendatangi rumah MS. Di tempat ini, petugas menemukan sebuah handphone yang diduga kuat dijadikan alat komunikasi oleh para tersangka.
“Dari MS inilah mulai ada titik terang. Ia mengaku dapat dari rekannya yang berinisial MN,” urainya.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya bergegas ke rumah MN. Alhasil, di sini ditemukan 1 buah HP merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dan juga uang sebesar Rp 700.000 dari hasil penjualan sabu.
“Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Comment