JEMBER, (WARTA ZONE) – Terkait aksi ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, yang menumpang 12 truk dan melakukan konvoi motor menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari.
Warga menduga penetapan Kades Mundurejo Edi Santoso (52) sebagai tersangka, ada motif kepentingan politik.
Pasalnya ratusan warga Desa Mundurejo itu, menilai kades baik dan adanya penetapan tersangka sebagai bentuk fitnah.
“Kami meminta pembebasan Pak Edi (Kades Mundurejo) terkait kasus ini, permasalahan paving. Alasannya, ya karena masyarakat yang meminta,” kata Perwakilan Tokoh Masyarakat Hifni Yasin saat dikonfirmasi usai kegiatan mediasi di Kantor Kejari Jember, Selasa (18/7/2023) siang.
“Kita menganggap hukum ini kok seakan-akan membackup di belakang (ada kepentingan politik),” sambungnya.
Terkait tuntutan soal pembebasan Kades yang tersandung kasus korupsi itu, kata Hifni, beberapa hari sebelumya sudah disampaikan saat dilakukan juga aksi yang sama.
Saat itu dilakukan mediasi dengan Jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Umbulsari.
“Kemarin sudah dijelaskan saat di Kantor Kecamatan. Kita nunggu kok tidak ada kepastian, jadi kita melangkah ke sini (Kantor Kejari Jember). Untuk meminta kepastiannya bagaimana (soal tuntutan pembebasan Kades),” ujarnya.
Namun demikian, dari hasil mediasi. Diakui oleh Hifni belum ada jawaban yang memuaskan. Sehingga pihaknya pun juga memberikan kesempatan kepada Kejari Jember untuk melakukan pembahasan internal.
“Terkait itu sampai saat ini belum ada jawaban, kita tunggu satu minggu lagi (sesuai hasil mediasi dengan Kejari Jember). Bagaimana keputusannya nanti. Kami pun juga akan bermusyawarah dengan masyarakat bagaimana enaknya,” kata Hifni.
Selanjutnya terkait aksi yang dilakukan bersama ratusan warga dari Desa Mundurejo itu. Pihaknya melanjutkan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab Jember.
“Dari aksi di sini, kami akan lanjutkan ke Pemkab Jember. Meminta (juga) perhatian dari bupati,” tandasnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan muatan politik yang disampaikan masyarakat. Perihal penetapan tersangka terhadap Kades Mundurejo, Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menepis anggapan itu.
“Masyarakat yang tidak tahu masalah hukum tidak apa, malah saya berterima kasih kalau beliau (tokoh masyarakat yang membela Kades) datang ke sini. Jadi mengerti semua permasalahan yang ada, jadi tidak simpang siur bahwa ada (dugaan) politik atau yang lain. Padahal ini murni, persoalan pidana,” kata Nyoman saat dikonfirmasi terpisah.
Namun demikian, lanjutnya, dengan adanya aksi yang dilakukan ratusan warga itu ke kantornya. Dianggap adalah hal yang wajar dan bentuk penyampaian aspirasi.
“Adanya aksi ini, adalah hal biasa. Apalagi namanya aspirasi, pasti kita terima. Karena kita aparat penegak hukum, apapun kita berpatokan pada aturan hukum yang ada. Namun kita lihat perbuatan yang ada, kita sudah sampaikan semua ke masyarakat. Masyarakat pun tadi juga sudah menyampaikan jika ‘kami tidak tahu apa-apa, tahu-tahu kok Kepala Desa kami kok ditahan jadi tersangka’ nah itu,” ujarnya.
Terkait ketidaktahuan warga, kata Nyoman, karena tindakan pidana yang dilakukan oleh Kades itu tertutup.
“Mungkin kepala desa ini tertutup, dan diselesaikan sendiri. Apalagi perkara ini juga sudah cukup lama, kami itu dari data pengumpulan intelijen sejak Mei 2022. Sekarang sudah Juli 2023. Maka ini jadi tunggakan buat kami. Sehingga harus kami selesaikan,” jelasnya.
“Segala dokumen sudah lengkap, baik saksi-saksi dan bukti sudah lengkap sekali. Saksi sudah mendukung, dokumen surat-surat juga sudah mendukung. Ahli kerugian negara juga sudah mendukung. Sehingga kami sudah sampaikan, jika inilah hukum yang harus dijalani,” sambungnya.
Akan tetapi, Nyoman menambahkan, apabila masyarakat atau warga Desa Mundurejo masih meyakini kades tidak bersalah. Pihaknya mempersilahkan warga untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan. Dimana nanti untuk pembuktian, bisa dilakukan lewat tahapan persidangan di proses pengadilan.
“Kalau ingin membantu ayo cari bukti-bukti dokumen, yang mendukung. Supaya mempermudah di persidangan. Ada hal-hal yang meringankan, mungkin belum muncul saat ditetapkan tersangka. Makanya ini yang perlu dicari untuk mendukung kepala desa ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Mundurejo Edi Santoso (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa.
Tersangka diduga kuat sengaja melakukan pekerjaan proyek fiktif pavingisasi dan manipulasi yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta.
Edi Santoso saat ini dititipkan dan ditahan di Lapas kelas 2A Jember, selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. (*)
Comment