JEMBER, (WARTA ZONE) – Untuk meningkatkan kesejahteraan mitra di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII. Badan Usaha Milik Negara ini memberikan program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) kepada 300 lebih mitra kerjanya.
Program PUMK itu disalurkan dalam bentuk pinjaman modal dirupakan satu ekor sapi. Untuk kemudian digarap di sektor peternakan sapi potong.
Nantinya dalam dalam kurun waktu dua tahun, setelah mendapat hasil dari hasil merawat sapi.
Pinjaman modal yang diberikan akan dikembalikan kembali kepada perusahaan, dan untuk melanjutkan program PUMK tersebut kepada mitra lain di wilayah kerja PTPN XII.
Menurut Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PTPN XII Adhi Priyo Utomo, adanya program PUMK itu adalah bentuk perhatian perusahaan. Untuk meningkatkan kesejahteraan mitra kerja dari PTPN XII.
“Tujuan kami memberikan program pendanaan untuk modal kerja kepada masyarakat sekitar (mitra kerja) yang berdomisili asli dari wilayah kerja kami. Agar bisa dipergunakan untuk membantu ekonomi mereka. Jadi harapan kami, mereka bisa mapan, mandiri secara ekonomi,” kata Adhi saat dikonfirmasi disela kegiatan pemberian bantuan di Kebun Silosanen PTPN XII, Kecamatan Silo, Jember, Senin (19/12/2022).
Terkait pinjaman modal lewat program PUMK itu, lanjut Adhi, untuk tahap awal pada tahun 2022 ini. Penerima program PUMK itu ada kurang lebih 363 ekor sapi.
“Kemudian selanjutnya, setelah pinjaman modal dikembalikan. Pada tahap berikutnya akan ditambah, sekitar 470 an ekor sapi lagi. Kepada mitra kerja lain,” ucapnya.
Terkait bantuan pinjaman modal usaha di sektor peternakan sapi potong itu, lanjut Adhi, dipilih jenis sapi berkelamin jantan.
“Karena sapi jantan ini untuk penggemukan. Jadi bukan untuk diambil susunya, tapi untuk sapi penggemukan dan sapi potong. Jika nanti cukup usianya akan dijual, sehingga lebih menguntungkan kepada mitra kami,” katanya.
“Kalau untuk perawatan, kami (PTPN XII) sebelumnya pernah membekali mitra kami untuk pembinaan. Kami menggandeng dari Fakultas Kedokteran Hewan UNAIR, bagaimana memberikan pakan yang baik (untuk perawatan), dan pengendalian terhadap penyakitnya,” sambungnya menjelaskan.
Kemudian sebagai perlindungan bagi program PUMK itu, hewan sapi yang diberikan juga diberikan asuransi.
“Sebagai jaminan apabila ada resiko kematian, sehingga mitra tidak dirugikan,” ucapnya.
“Untuk hewan sapi yang diberikan, berusia sekitar 7-8 bulan. Dengan syarat penerima (bantuan modal usaha), adalah karyawan (mitra kerja) yang asli putra daerah atau yang berdomisili asli dari unit kerja dan wilayah perusahaan (PTPN XII). Program (PUMK) ini nantinya bergilir setiap 2 tahun,” imbuhnya.
Terkait penyaluran bantuan Program PUMK Sektor Peternakan Sapi Potong Tahun 2022 ini, secara simbolis dilakukan di Wilayah Kebun Silosanen PTPN XII. Untuk di wilayah Kebun Silosanen, ada 29 mitra kerja PTPN XII yang menerima satu ekor sapi.
“Adanya program ini masyarakat atau mitra (PTPN XII) saya sangat terbantu. Apalagi dalam kurun waktu setahun nanti pasti dapat untung. Terlebih lagi, sebelum ada penyaluran dana ini,” kata Asisten Kepala (Askep) Kebun Silosanen PTPN XII, Imam Supardi saat dikonfirmasi terpisah.
Kata Imam, sebelum ada program PUMK. Terkait penggarapan usaha di sektor peternakan, sebelumnya sudah pernah dilakukan dengan sistem bagi hasil bersama warga setempat.
“Khususnya di Kebun Silosanen. Mitra kami gatuk (bekerja sama) dengan warga sekitar, tapi karena yang bekerja dua orang maka menerapkan sistem bagi hasil. Tapi dengan adanya program ini (PUMK), mitra kami dapat mendapat hasil penuh,” ungkapnya.
“Nantinya ke depan, ada usul untuk pengembangan dari program bantuan sapi ini tidak hanya jantan, tapi bisa betina. Jadi teknis itu (untuk pengembangan usaha) dipersilahkan. Asalkan dari modal yang diberikan lewat program ini, dapat dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Teknis untuk memanfaatkan modal ini (dalam perawatan sapi) dibebaskan pada penerima bantuan,” imbuhnya. (*)
Comment