JEMBER, (WARTA ZONE) – Kiai Muhammad Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan oleh Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyampaikan rilis resmi soal penetapan tersangka dari Kiai Fahim, juga menyebut jika para korban ada 4 orang.
Namun demikian, AKBP Hery tidak menyebutkan detail soal identitas dari para pelaku.
Dalam rilis di ruang Rupatama lantai 2 Mapolres Jember itu. Kapolres Jember juga memaparkan soal pasal yang diterapkan kepada Kiai Fahim. Dimana tersangka yang juga dikenal sebagai seorang youtuber itu, terancam dengan pasal berlapis.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun,” sebut Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).
Terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan modus kejahatan yang dilakukan, ataupun terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Hery enggan menjelaskan secara detail.
Bahkan saat dikonfirmasi lebih lanjut usai rilis. Hery malah mengingatkan para wartawan untuk berhati-hati dalam menulis berita soal Kiai Fahim.
“Jangan tanya sama saya (pertanyaan lain), tanya sama sana (sekitaran pondok). Saya ingatkan, jangan vulgar memberitakan. Kalian (para wartawan) harus ingat haknya dari korban. Ini jejak digital ini, sampai kapanpun akan ada. Yang kita pikirkan (pertimbankan), bahwa mereka (para korban), juga punya masa depan yang harus harus kita lindungi bersama,” pintanya.
“Jadi saya minta kepada rekan-rekan sekalian tidak ada inisial, nama yang disebutkan apapun disitu. Termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama, hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar. Soal motif (kejahatan), motifnya batik,” sambungnya.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai Fahim. Bermula dari konsultasi dan laporan yang dilakukan oleh istrinya Himmatul Aliyah ke Polres Jember.
Perempuan yang akrab disapa Nyai Lia ini, menuding Kiai Fahim telah selingkuh dan berbuat cabul terhadap para santriwati dan juga Ustadzah (guru pengajar perempuan).
Sang istri mengaku memiliki bukti rekaman video, terkait tudingan yang disampaikan. Dimana perbuatan mesum itu dilakukan di dalam ruangan kamar khusus lantai dua di lingkungan pondok Al Djaliel 2 Jember.
Soal tudingan itupun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kiai Fahim membantah dan balik menantang agar kasus yang dialaminya benar-benar dijadikan laporan polisi.
“Kalau masalah benar atau tidak, kita tidak bisa mengajak orang untuk percaya. Apalagi orang yang tidak suka sama saya dan semuanya itu akan selesai di meja hijau. Jadi saya berharap ini dilanjutkan, jangan hanya konsultasi mereka. Lapor saja!,” kata Fahim kala itu.
Menurut Fahim, segala tudingan yang ditujukan padanya. Terlebih dilakukan oleh istrinya itu. Dianggapnya sebagai sebuah fitnah.
Bahkan Fahim pun berani bertaruh, jika tudingan perbuatan cabul ataupun selingkuh terhadap Santriwati dan Ustadzah tidak benar.
“Saya yakin saya sampaikan, saya (berani) bertaruh. Kalau mereka mempunyai bukti seperti itu, di video yang katanya mecabuli atau apalah bahasanya. Saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat,” tegasnya.
“Saya bersumpah, Wallahi (Demi Allah,red) saya berani seperti itu,” sambungnya menegaskan. (*)
Comment