JEMBER, (WARTA ZONE) – Soal dugaan manipulasi data pengangkatan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember, Satreskrim Polres Jember masih melakukan proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dari sejumlah saksi.
Setelah sebelumnya ada empat orang yang belakangan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember. Pemeriksaan dan proses lidik berlanjut dengan adanya dua orang saksi yang akan diperiksa dengan berlatar belakang guru honorer.
“Kita (masih) melakukan Pulbaket, kita bertahap untuk melakukan pemanggilan undangan terhadap pihak-pihak yang terdaftar di nama-nama normatif dalam pengajuan tenaga Non ASN,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (21/2/2023).
Untuk proses pulbaket berlanjut, kata Dwi, berikutnya akan ada dua saksi baru yang akan diperiksa polisi.
“Kita agendakan rencana memanggil 2 orang dulu. Untuk latar belakangnya guru honorer,” katanya. Namun Dwi tidak menjelaskan detail, terkait guru honorer yang dimaksud. Karena saat ini, wilayah pendidikan yang berada di bawah naungan Dispendik Jember adalah sekolah dari tingkat SD dan SMP.
“Mekanisme pengangkatan, disinyalir juga ada (dugaan unsur) KKN. Karena juga ada pegawai (tenaga honorer) yang belum genap satu tahun tapi sudah masuk nominatif (calon tenaga non ASN). Kita juga sedang mempelajari regulasi pendaftaran pengangkatan tenaga non ASN di Pemkab Jember itu,” ungkapnya.
Ditanya apakah nantinya penyidik dari Satreskrim Polres Jember juga akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember?.
“Sementara belum. Kita masih pulbaket terhadap beberapa orang-orang (nama) yang terdaftar dalam nama-nama normatif,” ucapnya singkat.
Sebelumnya perlu diketahui, terkait pemeriksaan yang dilakukan polisi itu. Sebelumnya ada laporan yang disampaikan oleh LSM Government Corruption Watch (GCW).
GCW mendapati pengumuman BKPSDM Jember terdapat 2.458 dari 9.690 orang pegawai non ASN yang terindikasi mengandung unsur tindakan manipulasi.
Walaupun, belakangan BKPSDM mengubah formasi jumlah pegawai non ASN menjadi 8.020 orang, tapi tetap 2.458 orang diantaranya terdeteksi ada manipulasi data.
Sebab, yang tercatat dalam 2.458 pegawai non ASN itu oleh BKPSDM dinyatakan waktu pengangkatan sejak bulan Desember 2020 hingga Januari 2021. Sehingga, memiliki masa kerja 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Padahal, rentang waktu pengangkatan yang tertera tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada dan juga masa transisi atau peralihan kekuasaan dari Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto.
Ketika itu, Pemkab Jember dalam kondisi tidak memiliki anggaran yang bisa digunakan untuk kepentingan membayar belanja pegawai non ASN baru.
“Bukti-bukti petunjuk dari kami sudah sangat cukup untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memanipulasi pengangkatan pegawai dan berdampak merugikan keuangan negara jika manipulasi tersebut tidak ditindak,” ujar Koordinator GCW, Andi Sungkono.
“Apalagi saat itu, ketika Pilkada sampai masa transisi hanya terdapat Perbup APBD Jember yang pengeluaran dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak,” imbuhnya. (*)
Comment