Polres Pamekasan Mulai Terapkan Tilang Elektronik dengan Mobil Incar

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Polres Pamekasan Mulai Terapkan Tilang Elektronik dengan Mobil Incar

Foto: Melalui mobil incar ini, Polres Pamekasan, menerapkan tilang elektronik.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Melalui mobil incar, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerapkan tilang elektronik.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir mengatakan bahwa mobil incar tersebut sudah beroperasi sejak 15 April 2022 untuk mengantipasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di Pamekasan.

“Mobil Incar ini dioperasionalkan sejak tanggal 15 April kemarin, dan sudah kita laksanakan patroli-patroli untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di kabupaten Pamekasan ini,” ucap AKP Mohammad Munir saat dikonfirmasi.

Hasil operasi dari mobil tilang sendiri sudah terintegrasi dengan bank data yang tentunya memiliki sistem operasi terpercaya.

Baca Juga:  Fattah Jasin Resmi Terpilih, Isi Kekosongan Kursi Wakil Bupati Pamekasan

Tempat operasi mobil incar untuk sementara masih melingkupi wilayah kota Pamekasan. Masyarakat yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui mobil incar, datanya secara langsung akan dikonfirmasikan dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Samsat.

“Ketika kita melakukan operasi mobil ini akan mendeteksi secara otomatis para pelanggar lalu lintas serta secara otomatis pula data dari si pelanggar akan dikirimkan atau dikonfirmasikan dengan ERI Samsat,” sebutnya.

Jika sudah melakukan pelanggaran kemudian tertangkap langsung oleh mobil ini, para pelanggar hanya tinggal menunggu saja surat bukti pelanggaran yang akan diantarkan melalui kantor pos.

Baca Juga:  Resmi Menjabat Wabup Pamekasan, Fattah Jasin Berkomitmen Dukung Visi Misi Bupati Baddrut Tamam

Pelanggar yang tidak mengkonfirmasi atau mengabaikan surat tersebut akan berpengaruh pada saat melakukan perpanjangan pajak.

“Jika surat tersebut diabaikan, itu akan berpengaruh pada saat meraka akan melakukan perpanjangan pajak, karena sistemnya sudah terhubung dengan bikdata di samsat,” terang Kasatlantas.

Untuk itu, AKP Munir mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.

“Dengan adanya mobil incar ini, segala bentuk pelanggaran sekecil apapun akan mampu terbaca serta datanya juga akan langsung terkirim sehingga tidak bisa melakukan negosiasi atau semacamnya,” imbaunya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan: Kemajuan Kabupaten Tergantung Pada Pengelolaan Potensi Desa

“Maka dari itu, agar kita tidak terkena pelanggaran dan dikenakan tilang, marilah kita mematuhi rambu-rambu dan atuaran berkendara. Tentunya dengan begitu, kita juga akan meminimalisir kecelakaan,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment