DPRD Sumenep Pastikan Review Perda Usang, Janji Tuntaskan 8 Raperda Setiap Tahun

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
DPRD Sumenep Pastikan Review Perda Usang, Janji Tuntaskan 8 Raperda Setiap Tahun

Foto: Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. (Humas Protokol dan Publikasi DPRD Sumenep/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, memastikan peninjau ulang (mereview) peraturan daerah (Perda) yang telah usang, termasuk mamastikan menyelesaikan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I Darul Hasyim Fath, sebagai langkah memaksimalkan kerja kedewanan.

Keinginan Komisi I telah dibahas pada saat rapat pembahasan dengan Sekretariat DPRD Sumenep pada 20 Juli 2022. Dalam rapat tersebut dibahas tentang rencana kerja Sekretariat DPRD tahun 2023, khususnya pada bagian persidangan dan perundang-perundangan.

Baca Juga:  Politisi PDI Perjuangan H. Zainal Arifin Resmi Jabat Ketua DPRD Sumenep Masa Jabatan 2024-2029

“Jadi sejak 2023 nanti, DPRD dapat menyelesaikan 8 raperda dalam setahun,” kata Darul. Kamis, 21 Juli 2022.

Menyelesaikan perundang-undangan atau raperda itu bagian dari tugas legislatif. Dan produk hukum atau Perda yang dihasilkan menjadi tolak ukur kinerja para wakil rakyat.

Kendati demikian, pihaknya berharap penyusunan raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar selesai, tetapi berdampak pada pembangunan daerah.

“Percuma legislatif membuat regulasi jika pada akhirnya tidak bermanfaat,” sebutnya.

Selain menargetkan penyelesaian 8 raperda dalam setahun, Darul juga meminta agar melakukan review atau kajian terhadap perda-perda Kabupaten Sumenep yang telah usang. Dirinya meminta dalam kajian ini melibatkan stakeholder, masyarakat, dan akademisi. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment