SUMENEP, (WARTA ZONE) — Kasus pembuangan bayi di belakang Puskesmas Gapura, Sumenep kini telah terungkap. Hasilnya, berdasarkan penyidikan aparat kepolisian, hal itu dilatarbelakangi persoalan asmara satu atap antara seorang kakak dan adik ipar.
Hubungan asmara terlarang itu dimulai pada Januari 2020 lalu. Kedua kakak beradik ini tinggal bersama di satu rumah, sementara orangtuanya diketahui tengah bekerja di Jakarta.
“Karena kondisi rumah sepi akhirnya terjadilah perbuatan terlarang itu,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Rabu (21/10/2020).
Kurun waktu 9 bulan berlangsung, hubungan asmara keduanya akhirnya terungkap. Sebab, gadis yang tak lain adalah saudara se-ibu dari pemuda berinisial AD (25) itu tengah berbadan dua.
Pada tanggal 18 September 2020, YF (16) akhirnya melahirkan seorang anak. Ia sempat berteriak memanggil nama AD untuk minta tolong.
“Tepat sekitar pukul 05.30 WIB pagi, YF sudah melahirkan. Sementara AD bingung mau ngapain,” ujar Darman.
“Akhirnya AD ini mengambil pisau untuk memotong tali pusar bayi tersebut, lalu membawanya karena dianggap akan menjadi aib keluarga,” imbuhnya.
Selanjutnya, AD memasukan bayi itu ke dalam kardus air mineral dialasi dengan kain sarung, kemudian ditutup dengan baju batik warna merah dan seragam SD dan dibawa ke belakang Puskesmas Gapura.
“Lalu bayi tersebut ditaruh ke pagar tembok pembatas di belakang Puskesmas Gapura hingga ditemukan oleh warga,” sebut Darman.
Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutup Darman. (kid/bil)
Comment