Gelar Swab Massal, Belasan Pegawai PN Jember Terkonfirmasi Positif Covid-19

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Gelar Swab Massal, Belasan Pegawai PN Jember Terkonfirmasi Positif Covid-19

Foto: Suasana kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember memberlakukan semi lockdown setelah beberapa pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Berdasarkan hasil swab massal yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jumat (18/2) kemarin, sebanyak 16 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan Negeri Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari membenarkan informasi tersebut.

“Iya, ada 16 orang yang terkonfirmasi positif Covid. Itu jumlah total, dari Swab Massal yang dilakukan Jumat (18/2) kemarin ada 11 orang, kemudian beberapa hari sebelumnya ada 5 orang. Untuk kondisinya semua OTG (Orang Tanpa Gejala). Apalagi untuk Swab hari Jumat itu, dilakukan setelah kami berkegiatan olahraga rutin,” kata Sigit, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Viral Video Jalanan Rusak, Warga Tanami Padi di Pinggil Jalan

Untuk rincian yang terkonfirmasi positif Covid meliputi; pegawai, mahasiswa, dan siswa yang magang di Kantor PN Jember.

“Alhamdulillah untuk 13 orang hakim semuanya negatif. Kemudian untuk yang terkonfirmasi positif disarankan untuk isolasi mandiri,” sebutnya.

Awal mula dilakukannya swab massal tersebut, lanjut Sigit, setelah sebelumnya diketahui ada pegawai Kantor PN Jember yang tidak masuk karena sakit. Kemudian disarankan untuk melakukan PCR tes mandiri.

“Hasilnya disampaikan di grup kantor jika terkonfirmasi positif Covid. Itulah proses kemudian diketahui ada 16 pegawai terkonfirmasi positif covid,” ungkapnya.

Baca Juga:  Viral Bocah 14 Tahun di Jember Diduga Dicabuli Pamannya, Ngaku Diancam Akan Dibunuh

Dengan kondisi terkonfirmasi positif Covid itu, sebut Sigit, Kantor PN Jember masih tetap melakukan aktifitasnya.

Pihaknya menerapkan semi Lockdown. Setelah sebelumnya menyampaikan kepada pimpinan di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya. Semi lockdown itu, sebagian ada yang bekerja dari rumah (WFH), dan sebagian lagi kerja di kantor (WFO).

“Untuk pelayanan di kantor dibatasi hanya sampai pukul 2 siang, tidak sampai pukul 4 sore. Kita tidak bisa sepenuhnya lockdown, karena untuk yang kerja di kantor, berkaitan tentang layanan, seperti halnya penahanan di bidang pidana, dan juga karena adanya upaya hukum sudah mepet. Sehingga layanan itu tetap harus dilakukan,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment