LBH Achmad Madani Putra Target Bentuk Posbakum Desa, Diklat Paralegal Jadi Langkah Awal

0 Komentar
Reporter : Rudi Hartono
FOTO: LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal yang digelar di Aula Graha 1 Universitas Wiraraja, pada 22-24 Mei 2026. (Panji Agira/wartazone.com)

FOTO: LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal yang digelar di Aula Graha 1 Universitas Wiraraja, pada 22-24 Mei 2026. (Panji Agira/wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan terus mendorong perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal yang digelar di Aula Graha 1 Universitas Wiraraja, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan bertema “Membangun Paralegal Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan untuk Masyarakat” berlangsung hingga 24 Mei 2026.

Diklat tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Komisi I DPRD Sumenep, Kabag Pemdes, Paguyuban Kepala Desa (PKDI), PCNU, pimpinan asosiasi media, hingga aktivis perempuan, anak, dan mahasiswa.

Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan, Kamarullah, mengatakan, pelatihan paralegal menjadi langkah awal dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa di Kabupaten Sumenep.

“Pembentukan pos bantuan hukum ini kita juga berharap ayo kita bersinergi. Termasuk kami di sini mengadakan pendidikan dan pelatihan paralegal merupakan salah satu indikator kewajiban terbentuknya Posbakum Desa, yaitu harus ada paralegal-paralegalnya, walaupun hanya satu orang di tiap desa,” kata Kamarullah.

Pria yang akrab disapa Kama itu menjelaskan, kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan dalam pelayanan bantuan hukum. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dan pemerintah desa dinilai sangat penting.

“Sangat tidak mungkin kalau hanya kami di sini. Makanya kita melibatkan semua pihak, harapan kami adalah agar kita bersama-sama khususnya di Kabupaten Sumenep, betul-betul membantu, mendukung terbentuknya Posko Bantuan Hukum sampai di tingkatan desa,” ujarnya.

Kama mengungkapkan, sebelum lembaganya terakreditasi, LBH Achmad Madani Putra telah menangani lebih dari 5.000 perkara bantuan hukum secara gratis melalui sistem subsidi silang tanpa dukungan pendanaan dari luar.

Kini, setelah resmi terakreditasi, pihaknya berharap kerja sama dengan pemerintah daerah dan kepala desa semakin kuat agar masyarakat kurang mampu lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum.

Ia menegaskan, layanan bantuan hukum gratis tetap diberikan, baik berupa pendampingan maupun pembiayaan perkara, dengan syarat pemohon melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sah.

Dalam kesempatan itu, Kama juga menyoroti pentingnya keberadaan Posbakum Desa di tengah meningkatnya persoalan sosial di masyarakat, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Selain bekerja sama dengan Universitas Wiraraja, pihaknya berencana memperluas pelatihan dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi lain seperti STKIP dan Uniba, termasuk menggelar kegiatan serupa di wilayah kepulauan.

“Kami juga siap menggelar pelatihan serupa di wilayah kepulauan demi tegaknya supremasi hukum yang merata,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment