Sumbangan ASN Sumenep di Masa PPKM, Bupati Fauzi: Hasilnya Akan Disalurkan Kembali untuk Masyarakat

0 Komentar
Reporter : Ajie Putra
Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat menghadiri acara beberapa waktu lalu. (Dok Istimewa)

Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat menghadiri acara beberapa waktu lalu. (Dok Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengimbau seluruh jajaran di bawahnya, baik ASN atau Non ASN, untuk berbelanja di toko atau warung sekitar rumahnya masing-masing.

Hasil belanja ASN dan Non ASN itu nantinya akan dikumpulkan untuk disalurkan kembali kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Ini bagian dari ikhtiar kami, Pemkab Sumenep, untuk membantu masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kamis (22 Juli 2021).

Baca Juga:  Lewat Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Di samping itu, diyakini Bupati, untuk membantu usaha kecil dalam pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Koperasi ke-74 dan hari UMKM tahun 2021.

Dalam prosesnya, belanja ASN dan Non ASN di toko atau warung di sekitar rumahnya akan dikumpulkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Termasuk di Puskesmas dan unit kerja lainnya. Paling lambat pada 23 Juli 2021.

“Setelah dikumpulkan di OPD masing-masing, lalu disampaikan kepada Tim Satgas Covid-19 Sumenep, hasil belanja ASN dan Non ASN itu akan disalurkan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tambah suami Nia Kurnia ini.

Baca Juga:  Berperan Aktif Lestarikan Seni dan Budaya, Bupati Sumenep Beri Penghargaan Puluhan Seniman dan Budayawan

Lebih lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menyampaikan, di saat seperti ini, perlu bersama-sama untuk melawan pandemi Covid-19 dengan segala dampaknya. Termasuk terhadap sektor ekonomi masyarakat.

“Intinya kita perlu bergotong royong menghadapi pandemi Covid-19. Mari kita saling membantu, serta saling mengingatkan untuk tetap disiplin menerapkan prokes,” sebutnya.

Sekadar diketahui, komoditas belanja yang harus ASN dan Non ASN beli di warung sekitar rumahnya berupa beras, dengan ketentuan eselon Il minimal 50 Kg; eselon III minimal 25 Kg; eselon IV minimal 10 Kg; Staf minimal 5 Kg; dan Non ASN sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Baca Juga:  Lewat Festival Ketupat, Pemkab Sumenep Perkenalkan Seni dan Budaya bagi Generasi Muda

Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam surat Pemkab Sumenep yang ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, serta Camat se Kabupaten Sumenep. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment