JEMBER, (WARTA ZONE) – Dua orang pria bernama Purwoko (43) dan Senimin (66) warga Banyuwangi, diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, saat akan transaksi jual beli pistol rakitan, Minggu sore (16/7/2023) lalu.
Dua orang pelaku itu diringkus polisi, di dekat Konter HP di daerah Kecamatan Balung, Jember.
Kala itu dua orang pelaku sedang menunggu calon pembelinya inisial SA, yang juga warga Banyuwangi. Pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan 12 butir amunisi kaliber 22 itu berhasil diamankan polisi.
“Jadi tersangka inisial P (Purwoko) ini, sekitar tahun 2018 lalu membeli senpi pistol rakitan itu dari pria inisial G warga Banyuwangi. Nah tersangka P ini saat beli ke G dimakelari S (Senimin). Pistol rakitan itu mau dijual lagi Minggu kemarin, kepada pelaku inisial SA itu,” ujar Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).
Pistol rakitan itu masih dibayar Rp 3,9 juta, dari yang harganya Rp 5,2 juta. “Kedua tersangka P dan S ini dapat kami amankan. Untuk pria inisial G dan SA masih DPO dan diburu polisi,” sambungnya.
Terkait pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan 12 butir amunisi kaliber 22 itu, diamankan polisi. Dari transaksi itu, makelarnya inisial S dijanjikan mendapatkan fee Rp 300 ribu.
Namun demikian, dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi masih mendalami kasus transaksi jual beli senpi jenis pistol rakitan itu.
“Jadi untuk asal usul senjata tersebut, kita masih melakukan pengejaran terhadap G selaku pemilik barang tersebut. Dari mana asal muasal senjata tersebut. Entah dibuat sendiri atau bagaimana. Masih kami dalami. Apalagi yang bentuknya mirip pistol revolver,” ujar Hendry.
Untuk tersangka P berperan membeli, menguasai, menyimpan, dan hendak menjual kembali senjata tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal.
Kemudian untuk tersangka S, berperan sebagai pembantu menjualkan senjata api milik G yang saat ini DPO. “Kami juga memburu tersangka lain SA yang akan membeli itu,” terangnya.
Terkait senpi rakitan pistol itu, lebih lanjut kata Henry, polisi juga masih mendalami penyelidikan. Terkait tujuan memiliki senpi tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi ini, transaksi jual beli ini masih baru satu kali. Untuk keterangan sementara (dari tersangka P) dimiliki pribadi, senjata rakitan itu,” ulasnya.
Namun demikian, lanjutnya, terkait kepemilikan dan adanya transaksi jual beli senpi jenis pistol rakitan itu.
Para tersangka terancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat, Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun. Apalagi dengan kalibernya jenis 22 itu, juga tujuannya dari kepemilikan itu dicurigai untuk tindakan kriminal. Nanti akan kami kembangkan lagi kasus ini,” tandasnya. (*)
Comment