Kiai Fahim Tersangka Cabul Selasa Besok Jalani Pemeriksaan Tambahan, PH Pertanyakan Jumlah Korban Tiba-Tiba 4 Orang

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Kiai Fahim Tersangka Cabul Selasa Besok Jalani Pemeriksaan Tambahan, PH Pertanyakan Jumlah Korban Tiba-Tiba 4 Orang

Foto: Penasehat Hukum Kiai Fahim, Andy C Putra saat dikonfirmasi wartawan.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dalam kegiatan press rilis di ruang Rupatama Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023) kemarin Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyebutkan ada 4 korban terkait Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi.

Terkait penyebutan 4 korban terkait kasus itu, Penasehat Hukum (PH) Kiai Fahim menilai jika ada kejanggalan dari proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.

Menurut salah seorang PH Kiai Fahim, Andy C Putra penyidik dalam proses hukum yang dilakukan dinilai tidak konsisten. Dugaan itu pun diperkuat, kata Andy, Selasa (24/1) besok akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Kiai Fahim.

“Jadi berdasarkan surat bernomor B/40/I/RES.1.24/2023/Reskrim, kami (tim PH) mendapat info dilakukan pemeriksaan tambahan Selasa jam 10 pagi. Tapi kami mengambil kesimpulan bahwasanya pemeriksaan tambahan ini mungkin memang berkaitan dengan Press release Polres Jember kemarin,” kata Andy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:  Bupati Hendy Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-76

Dimana saat press rilis itu, lanjut Andy, polisi menyatakan korbannya ada 4 orang. Padahal kemarin waktu pemeriksaan saksi, juga disampaikan waktu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) TSK itu. Di dalam berita acaranya cuma menggali tentang satu orang (korban).

“Ya yang ustazah ANS itu umur 20 tahun, jadi tidak ada korban lain,” sambungnya.

Bahkan terkait informasi soal korban dari dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Fahim, kata Andi, juga disampaikan jelas, saat kliennya resmi ditahan pada Selasa dini hari (17/1/2023) kemarin.

“Makanya saat kita menandatangani print BAP. Kami tanya korbannya berapa, dijawab (hanya) satu orang. Sesuai dengan pemeriksaan sebagai tersangka, memang satu orang yang digali informasinya,” ungkapnya.

Menjadi sebuah pertanyaan, kata Andy, saat disampaikan oleh Kapolres Jember jika korban ada 4 orang.

“Kita tentu kaget. Karena 3 nama ini belum pernah ditanyakan di dalam pemeriksaan. Baik dalam pemeriksaan sebagai saksi maupun pemeriksaan sebagai tersangka. Kita tidak tahu penetapan korbannya seperti apa, akan tetapi dalam pemeriksaan tersangka kemarin. Dimulai jam setengah 2 sampai jam 12 malam itu cuma menggali satu orang nama, yang usianya 20 tahun si ANS itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Hijaukan Kembali Puncak Rembangan, Pemkab Jember Tanam Bibit Klengkeng di Lahan 2,8 Hektar

Namun demikian, lebih lanjut Andy mengatakan, pihaknya berharap agar proses pemeriksaan terhadap Kiai Fahim segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sehingga hal-hal kejanggalan ini, seperti halnya soal korban yang menjadi 4 apakah ada korban susulan. kita harap segara ada proses persidangan yang jelas nantinya seperti apa kedudukan klien kami ini. Dia bersalah atau tidak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam press rilisnya. Menyebutkan jika jumlah korban dari Kiai Fahim terkait kasus dugaan pencabulan ada 4 orang.

Namun demikian, Kapolres Jember dalam rilisnya enggan menyebutkan detail dari identitas para korban. Selain itu, dalam rilis yang bertempat di ruang Rupatama lantai 2 Mapolres Jember itu. Kapolres juga enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrim, Harga Cabai dan Terong di Jember Lesu

“Terkait pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual, untuk dasar LPB no 04 tanggal 5 Januari 2023. Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada periode Desember 2022, dan Januari 2023. Modusnya, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat rilis kepada wartawan.

Hery juga menyebutkan jumlah pasti dari para korban. Namun enggan menjelaskan detail dari identitas maupun status para korban, apakah santriwati ataupun ustazah.

“Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan untuk nama-nama nya. Tersangka MF (Muhammad Fahim) merupakan pemilik pondok, dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah menetapkan saudara MF, sebagai tersangka. Selanjutnya (juga) telah dilakukan penahanan,” ujarnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment