Korban Laka Laut di Sumenep Bisa Dapat Premi dan Bantuan Ratusan Juta, Ini Syaratnya

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
BERLABUH: Nelayan Desa Romben Guna saat tiba di TPI (Foto: Abd Wakid)

BERLABUH: Nelayan Desa Romben Guna saat tiba di TPI (Foto: Abd Wakid)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Madura, Jawa Timur memastikan bahwa korban kecelakaan laut bisa mendapatkan premi atau bantuan yang berjumlah ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Perlindungan Nelayan, Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Iwan Darmansyah. Menurutnya, untuk mewujudkan program tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah bekerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

“Untuk tahun 2020 bantuan premi asuransi dari kementerian itu tidak ada. Untuk tahun ini, Insya Allah ada cuma masih belum turun,” ujarnya, saat dihubungi media ini, Senin (22/2) kemarin.

“Yang dibantu itu adalah bayar jasa preminya. Artinya, bayar risikonya yang dibantu oleh kementerian,” imbuhnya.

Iwan menjelaskan, khusus untuk premi dari Jasindo, korban kecelakaan laut yang meninggal dunia sewaktu bekerja bisa mendapat Rp100 hingga 200 juta. Sementara, apabila meninggal biasa bukan akibat bekerja di laut maka akan mendapat Rp5 juta.

“Syaratnya, harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka,red). Kayak kartu nelayan. Tapi kartu nelayan kan sudah tidak berlaku sejak tahun 2018 diganti Kusuka itu,” sebutnya.

Kendati demikian, kata dia, kartu tersebut juga sudah tidak berlaku. Sebab, masa aktifnya hanya satu tahun sejak dibuat pada tahun 2019 lalu menggantikan kartu nelayan.

“Persoalannya kartu itu (Kusuka,red) rata-rata sudah mati juga sejak bulan Juli 2020 kemarin. Karena berlakunya hanya satu tahun,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi persoalan ini, kata dia, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Sehingga, nelayan yang identitasnya sudah terdaftar dalam BPJS kesehatan juga bisa dapat bantuan yang direncanakan berlaku mulai tahun 2022 mendatang.

“Cuma berlakunya sekitar 6 bulan. Makanya saya minta tolong kepada penyuluh untuk mendata korban (Lakalaut,red). Barangkali terdaftar di BPJS ini,” ucap Iwan.

“Iya kalau tidak terdaftar iya gak bisa. Berarti tidak mendapat bantuan. Kalau untuk nominal itu beda, untuk BPJS kesehatan ini Rp100 juta,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment