Sempat Viral, Polda Jatim Ringkus Residivis Curanmor Ojol Wanita di Surabaya

0 Komentar
Reporter : Muhammad Arkha
Sempat Viral, Polda Jatim Ringkus Residivis Curanmor Ojol Wanita di Surabaya

Foto: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menggelar konferensi pers menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya.

SURABAYA, (WARTA ZONE) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online wanita asal surabaya.

Peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

Tersangka yang berhasil diringkus yakni, NK, (37) warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Peristiwa pencurian ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB. Yang terjadi di kawasan PTC, pada 10 Februari 2022 lalu.

Baca Juga:  Jatim Satu-Satunya Provinsi di Indonesia dengan level 1 Versi WHO

Saat melakukan aksinya, tersangka NK ini menggunakan kunci later (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban, hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam.

“Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga:  Menhub dan Kakorlantas Polri Lakukan Pengecekan Bandara, Tempat Karantina dan Terminal bus

Kronologinya, setelah mendengar informasi bahwa ada tindak pencurian dengan pemberatan.

Unit Opsnal IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban, sedangkan kunci (T) yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka,” tambahnya.

Atas peristiwa ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment