SUMENEP, (WARTA ZONE) – Tim kuasa hukum Fathor Rasyid, Nadianto bersama rekan dan pemilik lahan dibantu sejumlah keluarga mendatangi lokasi tanah milik H. Fathor Rasyid di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
Kedatangan mereka untuk memasang plang yang menunjukkan hak kepemilikan sebidang tanah milik H. Fathor Rasyid sesuai dengan putusan PN Sumenep Nomor 8/PDT/2023/PN.SMP, diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 391/PDT/2024/PT.SBY.
Putusan ini sekaligus membantah klaim kepemilikan Abd Wasik Baidhowi, yang telah lama menjadi sumber perselisihan antar keduanya.
“Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini permohonan tersebut sedang dalam tahap telaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya,” ujar Nadianto, Kuasa Hukum H. Fathor Rasyid, Jumat (23 Agustus 2024) di lokasi.
Langkah pemasangan papan putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan situasi di sekitar area bisa tetap tertib dan aman. Jika proses hukum sudah selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan diratakan dengan tanah menggunakan alat milik negara,” tambah Nadiyanto, menegaskan komitmen untuk menegakkan putusan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Polemik antara Abdul Wasik Baidhowi dengan H. Fathor Rasyid bermula dari sengketa sebidang tanah seluas kurang lebih setengah hektare hingga berujung ke pengadilan.
Hasilnya, H. Fathor Rasyid dinyatakan sebagai pemenang oleh Pengadilan Tinggi Surabaya sesuai dengan amar putusan Nomor 391/PDT/2024/PT SBY.
Selain itu, Iftitah putra H. Fathor Rasyid juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 15 September 2022 dengan tanda bukti laporan LP/B/IX/2022/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Pemicunya, Abd Wasik Baidhowi bersama sejumlah rekannya diduga telah mencuri pohon produktif di atas tanah milik ayahandanya hingga membangun rumah dan masjid di sekitar lokasi. (*)
Comment