Mantan Rektor Universitas Swasta di Jember Dipolisikan, Diterpa Isu Selingkuh dengan Karyawan Hotel

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Mantan Rektor Universitas Swasta di Jember Dipolisikan, Diterpa Isu Selingkuh dengan Karyawan Hotel

Foto: Penasehat Hukum TP (istri mantan Rektor universitas swasta di Jember), Zaenudin, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (24/1/2023).

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang mantan Rektor universitas swasta di Jember berinisial MA (52), dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

Pria yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember itu, dituding selingkuh dengan seorang karyawan hotel berinisial NRN oleh istrinya sendiri.

Terungkapnya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh MA, diketahui istrinya berinisial TP (56). Dugaan perselingkuhan yang dilakukan MA, diketahui dari rekaman video kamera CCTV di sebuah hotel wilayah Rembangan, Jember.

MA terekam kamera CCTV, sedang memasukkan perempuan yang diduga selingkuhannya di dalam sebuah kamar hotel. Notabene hotel tempat terjadinya dugaan perselingkuhan itu, adalah milik pribadi dari MA.

Baca Juga:  Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Jember Adakan Berbagai Lomba

“Kedatangan kami ini menanyakan kepada PPA Polres Jember, terkait klien kami. Bahwa beberapa minggu lalu mengajukan laporan terkait (dugaan) perselingkuhan. Diketahui dilakukan oleh suaminya inisial MA seorang pemilik hotel dan mantan rektor universitas swasta di Jember,” kata Penasehat Hukum TP, Zaenudin saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (24/1/2023).

Untuk kejadiannya, kata Zaenudin, berawal diketahui dari rekaman video kamera CCTV di sebuah hotel.

“Hotel itu adalah properti milik suami klien kami. Suaminya berinisial MA, dimana saat itu suaminya berada di hotel. Berada di sebuah kamar khusus untuk ruangan pribadi MA,” jelasnya.

Baca Juga:  150 Ribu Liter Air Didistribusikan ke Tiga Kecamatan Untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jember

“Saat itu MA, berada di dalam kamar bersama dengan karyawannya sendiri. Kamar itu bernomor 201, melakukan hubungan (badan) ya di situ,” sambungnya.

Lebih lanjut Zaenudin menyampaikan, terkait kasus dugaan perselingkuhan itu, seharusnya terlapor sudah dipanggil Kamis (19/1/2023) kemarin.

“Tapi infonya beliau (MA) tidak bisa hadir. Tapi alasannya pun juga tidak jelas. Info kami dari PPA juga tidak diketahui alasannya apa kok tidak hadir. Sehingga dalam minggu ini, nanti akan dilakukan pemanggilan lagi. Termasuk juga si perempuan (diduga selingkuhan MA) itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Dibantu Relawan Motor Gadai Terbayar, Abang Ojol Masih Bingung Biaya Berobat Anaknya

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan mantan Rektor itu.

“Benar laporan tersebut sudah kami terima, dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember kemudian segera kami tindak lanjuti untuk melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan,” kata Vita.

Ditanya soal alasan tidak datang saat pemanggilan polisi, Vita enggan menjelaskan detail. “Soal tidak datang memang belum bisa hadir,” ucapnya singkat. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment