JEMBER, (WARTA ZONE) – Seekor bayi kucing hutan dengan bahasa latinnya Felis Bengalinsis yang berada di atas pohon jambu air di halaman rumah Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan. Diketahui hewan langka tersebut diserahkan kepada Balai Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.
Plh. Kepala Balai BKSDA Wilayah III Jember Purwanto menuturkan, penyerahan hewan liar dilindungi sebagai upaya menjaga kelestarian alam. Karena hewan seperti itu (kucing hutan) sudah mulai langka dan harus dilindungi.
“Hewan yang sudah hampir punah seperti ini (bayi kucing hutan) adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Sehingga kami perlu menghimbau masyarakat jika menemukan hewan langka, untuk diserahkan kepada kami,” ucap Purwantono, saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Senin (24/5/2021).
Kemudian, lanjut Purwanto, bayi kucing hutan tersebut habitatnya memang di hutan. Bukan menjadi hewan peliharaan. Sehingga satwa ini biasanya hidup bergerombol yang diawasi induknya.
“Tapi saya tidak tahu persis bagaimana ceritanya bisa ada di rumah pak Wakil Ketua DPRD Jember ini. Mungkin hewan ini turun ke pemukiman, karena mungkin sebagai bentuk pembelajaran dari induknya atau mungkin lepas dari pantauan induknya,” ujarnya.
Mungkin karena hewan ini hiperaktif dibandingkan peranakan yang lainnya. Kucing liar ini bukan peliharaan, jadi sifat liar masih ada. “Kita upayakan nanti kita rilis dan lepas liarkan, kalau sudah mampu bertahan hidup, di alam nanti kita lepas liarkan,” sambungnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi konservasi wilayah V Banyuwangi ini, satwa lain yang diserahkan ke Balai BKSDA Wilayah III Jember cukup beranekaragam.
“Hewan lainnya kemarin itu juga, seperti ular sanca kembang, lutung hitam, burung elang juha kami terima dari masyarakat. Kemudian yang terakhir itu ada burung elang dari Banyuwangi yang kemarin baru kami terima. Ada di kantor resort, sementara dirawat di sana,” imbuhnya.
“Sempat satwanya dipelihara warga, tapi nanti akan kami rehabilitasi dulu sebelum dilepas liarkan,” sambungnya.
Purwanto juga menambahkan, terkait penyerahan satwa liar dilindungi itu bentuk meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat. Terlebih yang ada di wilayah BKSDA wilayah III Jember.
“Hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat tentang penyerahan satwa langka kepada kami,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menyampaikan, satwa liar diserahkan kepada BKSDA tersebut sebagai bentuk kepedulian dan contoh bagi semua masyarakat.
“Hewan ini (kucing hutan) saya serahkan ke BKSDA Jember, Yang saya temukan di rumah, Senin (22/5/2021) sore lalu. Satwa yang hampir punah ini harus kita lindungi,” ucap Dedy.
“Yang sebelumnya saya menemukan dari atas pohon di rumah itu. Terkait keberadaan hewan ini tidak pernah menyerang warga, dan saat ini saya serahkan sebagai bentuk pelestarian alam,” tutupnya. (*)
Comment