BONDOWOSO, (WARTA ZONE) – Polres Bondowoso menangkap jambret di Kelurahan Curahdami, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, saat press release di Mapolres Kabupaten Bondowoso. Senin (24/07/2023).
Tersangka Muhammad Irfan berasal dari Desa Gunung Sari, Kecamatan Bondowoso. Ia ditangkap tim Polres Bondowoso dua hari dari aksinya menggasak barang berharga milik sejumlah korban.
“Langsung kami respon dalam waktu yang tidak lama, hanya 2 hari kami tangkap tersangka atas nama Muhammad Irfan,” kata AKBP Bimo.
Selanjutnya Kapolres Bondowoso itu mengatakan bahwa tersangka telah melakukan aksinya di 4 wilayah diantaranya di Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujukan.
“Dia telah melakukan tindak pidana jambret di 4 TKP,” lanjutnya.
Dari aksinya itu, korps bhayangkara telah mengamankan barang bukti diantaranya 3 unit handphone dan 1 unit motor.
Modus tersangka adalah dengan membuntuti korbannya, lalu memberhentikan korban lalu merampasnya. (*)
Comment