Pemkab Pamekasan Edukasi PKL, Minta Masyarakat Tidak Parkir Sembarangan

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Pemkab Pamekasan Edukasi PKL, Minta Masyarakat Tidak Parkir Sembarangan

Foto: Para petugas saat memberikan edukasi kepada pedagang kaki lima yang ada di sekitar Monumen Arek Lancor Pamekasan.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Satlantas, serta Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Rabu (24/8/2022).

Kegiatan yang dilakukan di sekitar area Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada PKL dan masyarakat yang melakukan parkir sembarangan.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, Aipda Damhuri menjelaskan, pihaknya bersama dinas terkait sedang melakukan edukasi untuk pengguna motor agar tidak melakukan parkir sembarangan serta kepada PKL agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat jualan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Sambut Hangat Kedatangan Tiga Santri Juara Cerdas Cermat Al-Qur'an se-Indonesia 2022

“Kami memberikan edukasi kepada pengguna motor agar tidak parkir sembarangan, serta para PKL agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat untuk jualannya, agar mereka bisa tertib lalu lintas dan menggunakan sarana maupun prasarana yang sudah ada sesuai dengan kebutuhannya, ” jelas Aipda Damhuri.

Aipda Damhuri mengatakan, untuk saat ini pihaknya beserta dinas terkait masih belum memberikan tindakan karena masih dalam tahap pemberian imbauan, edukasi dan sosialisasi.

“Karena ini sifatnya kita masih sosialisasi kita berikan dulu himbauan dulu secara bertahap nanti kita akan berikan teguran kepada para PKL maupun pemilik toko sudah kita berikan himbauan bolak-balik nanti kalau kita tetap masih motong ya kita tetap diberikan tindakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494 Berlangsung Khidmat dengan Pakaian Adat dan Tarian Tradisional

Sedangkan untuk parkir sembarangan akan ditindak dengan cara ditilang agar memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi peraturan.

“Nanti yang berhubungannya dengan parkir sembarangan bisa kita tindak melalui tilang,” tegasnya.

Terpantau untuk beberapa rombong yang tidak ada pemiliknya atau tidak sedang buka dari pihaknya menempelkan stiker peringatan rombong tidak ditinggal di torotoar. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment