Hari Tani Nasional, Aktivis Sumenep Gelar Aksi ‘Rebahan’ di Jalan Raya

0 Komentar

KECEWA: Mahasiswa tidur di jalan raya depan Gedung DPRD Sumenep sebagai protes matinya suara wakil rakyat.

SUMENEP, (WARTA ZONE) — Sejumlah mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (24/9/2020).

Aksi yang digelar bertepatan dengan hari tani nasional ini adalah sebuah bentuk kekecewaan terhadap para pemangku kebijakan di tengah merosotnya harga tembakau dan garam.

Bergerak dari arah selatan Jalan Raya Trunojoyo Nomor 124 Kota Sumenep, massa aksi membentangkan sejumlah poster dengan ragam tuntutan.

Tak hanya itu, puluhan mahasiswa juga kompak tidur telentang di depan gedung legislatif sebagai bentuk protes matinya suara wakil rakyat terhadap nasib petani.

Baca Juga:  Ribuan Petani di Jember Hadiri Dzikir Akbar Dalam Rangka Hari Tani Nasional ke-63

“Tembakau murah, gagal nikah,” tulis mahasiswa dalam salah satu poster.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa juga menggelar aksi yang sama. Mereka menuntut agar nasib para petani khususnya petani garam menjadi perhatian para wakil rakyat di gedung parlemen.

“Bung Jokowi-MA, rakyat belum merdeka,” sindir mahasiswa dalam salah satu bentangan poster.

Meski demikian, dua aksi yang digelar secara bersamaan itu tidak bisa ditemui anggota dewan. Sebab, para wakil rakyat diketahui sedang kunjungan kerja ke luar kota.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat di lokasi mengutarakan, dua aksi yang digelar oleh mahasiswa tersebut tidak diketahui tujuannya kepada siapa. Dengan demikian, pihaknya hanya mengamankan saja dalam rangka menjaga kondusifitas.

Baca Juga:  Ribuan Petani di Jember Hadiri Dzikir Akbar Dalam Rangka Hari Tani Nasional ke-63

“Ini kan tidak jelas aksinya ditujukan untuk siapa, daripada kita bubarkan paksa,” ucapnya.

Dengan rasa kecewa, massa aksi akhirnya membubarkan diri. Mereka mengecam akan tetap mengawal persoalan itu hingga tuntas.

Sekadar informasi, penetapan hari tani nasional berawal sejak tanggal 24 September tahun 1963. Hal itu bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan. (jie/bil)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment