SUMENEP, (WARTA ZONE) — Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur 2020. Kamis (24/9/2020).
Penetapan itu dibacakan oleh Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Deki Prasetia Utama. Hasilnya, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 289/PL.02.2-Kpt/3529/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon.
“Diputuskan untuk nomor urut 1 adalah pasangan Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah. Sementara pasangan Fattah Jasin – Ali Fikri adalah nomor 2,” ucap Deki sambil ketok palu.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Rahbini mengatakan, sesudah penetapan nomor urut terhitung sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember, masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati sudah dibolehkan menggelar kampanye.
“Tentunya tetap berpegang pada standar protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Sementara untuk dana kampanye, lanjut Rahbini, masing-masing calon juga sudah diwajibkan membuka rekening khusus. Sebagaimana telah diatur dalam PKPU bahwa H-1 calon diwajibkan melapor ke KPU untuk dana awal kampanye.
“Besok harus dilaporkan dana awal kampanye itu sampai jam 18.00 WIB,” tegasnya.
Sekadar informasi, pasangan calon Achmad Fauzi-Nyai Hj. Dewi Khalifah diusung oleh 5 parpol. Yakni, PDI-P, Gerindra, PAN, PKS dan PBB. Sementara pasangan calon Fattah Jasin – KH. Ali Fikri diusung oleh 5 parpol di parlemen. Yakni, PKB, PPP, Nasdem, Demokrat, Hanura ditambah 2 Parpol non parlemen, Golkar dan Gelora. (kid/bil)
Comment