JEMBER, (WARTA ZONE) — Syarat Rapid Tes Antigen diterapkan PT. KAI Daop 9 Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak 22 Desember 2020. Namun untuk pelayanan Rapid Tes Antigen itu sendiri baru dilaksanakan sejak Kamis (24/12/2020), hari ini di Stasiun Jember kota.
Pasalnya sempat terjadi keterlambatan terkait pengiriman alat untuk melakukan proses Rapid Tes Antigen tersebut dari Kantor Pusat PT. KAI.
Kendati demikian, menurut Vice Presiden PT. KAI Daop 9 Jember Agus Barkah Nugraha, tes untuk mengidentifikasi ada tidaknya virus Covid-19 itu juga diminati banyak calon penumpang kereta.
“Memang sempat terlambat, karena alatnya masih dalam pengiriman. Tapi dengan hasilnya cepat dan juga harganya yang lebih terjangkau. Banyak diminati calon penumpang kereta api. Karena layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” kata Barkah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Pihaknya mengatakan, untuk melakukan Rapid Tes Antigen tersebut, calon penumpang kereta cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp 105 ribu.
“Untuk hasilnya pun cepat, calon penumpang cukup menunggu kurang lebih 20 menit untuk proses sampai mendapatkam hasil tes yang dilakukan,” katanya.
Untuk itu, Barkah menghimbau calon penumpang yang menginginkan tes tersebut dilakukan maksimal sehari sebelum keberangkatan kereta api.
“Karena nantinya hasil rapid tes tersebut berlaku selama 3 hari, dan juga bagi calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif, untuk bisa melanjutkan perjalanan dengan kereta api,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang disampaikan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Perayaan Natal Umat Katolik Jember Lewat Daring
Terkait pelaksanaan dari Rapid Tes Antigen wajib dilakukan untuk melakukan perjalanan menggunakan moda kereta api. “Sehingga para calon penumpang kereta harus menunjukkan hasil negatif dari Rapid Tes Antigen tersebut,” katanya.
Terkait aturan wajib Rapid Tes Antigen dan menunjukkan hasil negatif Covid-19 itu, Barkah menambahkan, diberlakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
“Untuk wilayah Daop 9 Jember, tempat melakukan Rapid Tes Antigen itu, ada di dua stasiun. Yakni Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang, Banyuwangi,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang calon penumpang kereta api Tawangalun jurusan Banyuwangi – Malang, Titik Agustina mengaku tahu adanya Rapid Tes Antigen dari media sosial PT. KAI.
“Terus biayanya lebih murah hanya Rp 105 ribu. Karena kalau di klinik atau rumah sakit bisa sampai Rp 300 ribu an,” kata wanita yang akrab dipanggil Tina ini.
Dirinya mengaku sempat ragu dengan hasil rapid tes yang dilakukan. “Saya kira lama prosesnya. Ternyata cepat, cukup 20 menit sampai menunggu hasilnya keluar. Alhamdulillah negatif dan saya dapat berangkat ke Malang menemui anak saya,” katanya. (*)
Comment